Small Firm Diaries: Pertumbuhan & Stabilitas Jadi Prioritas bagi Usaha Kecil di Indonesia
Ia menjelaskan, dukungan pemerintah untuk pelaku usaha kecil seperti transformasi digital, transformasi rantai pasok, hingga ekspor produk UMKM ada dalam regulasi yakni UU Nomor 6 Tahun 2023 Penetapan PP Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang UU Cipta Kerja.
“UU Cipta Kerja memuat kebijakan yang mempermudah investasi maupun kebijakan yang fleksibel dalam sektor pengembangan koperasi dan UKM, termasuk mendorong terciptanya lapangan kerja baru. Melalui turunannya yakni PP Nomor 7 Tahun 2021 terdapat amanat untuk memberikan penundaan, perlindungan, dan pemberdayaaan bagi koperasi dan UKM di antaranya dengan perizinan usaha,” ujar Rudy.
“Perizinan usaha bagi usaha mikro dan kecil yang berisiko rendah diberlakukan perizinan tunggal, yakni NIB sebagai legalitas, SNI dalam wujud SNI Bina UMK, dan sertifikasi halal melalui self-declare,” tambahnya.
Dalam pidatonya, Rudy menjelaskan UU Cipta Kerja tersebut mendorong sinergi pengembangan UMKM berbasis klaster melalui proyek pengelolaan terpadu tahun 2024.
“Diimplementasikan melalui major project pengelolaan terpadu UMKM yang ditargetkan siap beroperasi pada tahun 2024 di 10 lokasi dengan mendorong komoditas unggulan lokal dan mengungkit kesejahteraan masyarakat sekitar,” ujar Rudy.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Nadia Khadijah Putri
Editor: Rosmayanti
Advertisement