Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jelang Peringatan Hari Anak Nasional 2023, KemenPPPA Akan Gelar Penghargaan Kota Layak Anak

Jelang Peringatan Hari Anak Nasional 2023, KemenPPPA Akan Gelar Penghargaan Kota Layak Anak KDRT | Kredit Foto: NRP
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) kembali menyelenggarakan Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) Tahun 2023 sebagai bagian dari penyelenggaraan KLA. Hasil evaluasi akan dimumkan pada malam Penghargaan Kab/Kota Layak Anak Tahun 2023 yang akan digelar 23 Juli 2023 mendatang bertepatan dengan Peringatan Hari Anak Nasional 2023.

“Proses evaluasi KLA sudah berjalan sejak Februari 2023. Dimulai dari evaluasi mandiri oleh daerah kabupaten/kota, verifikasi administrasi oleh provinsi, penyampaian laporan hasil verifikasi administrasi ke pusat, lalu peninjauan ulang hasil verifikasi. Saat ini evaluasi KLA sudah memasuki tahap verifikasi lapangan yang dilakukan oleh KemenPPPA bersama tim penilai dan akan diakhiri proses verifikasi final,” ujar Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak, Fatahillah dalam keterangannya, Jumat (23/6/2023).

Baca Juga: KemenPPPA Dorong Aparat Penegak Hukum Gunakan UU TPKS untuk Kasus Kekerasan Seksual

KemenPPPA menginisiasi KLA sejak tahun 2006 dan pelaksanaan evaluasi KLA telah dilakukan sejak tahun 2011. Penyelenggaraan KLA merupakan implementasi atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, serta menjalankan komitmen Pemerintah Indonesia di tingkat internasional melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Ratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA).

“Evaluasi KLA merupakan salah satu dari 5 tahapan dalam penyelenggaraan KLA yang diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan KLA dan Peraturan Menteri PPPA No.12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan KLA. Khusus pada tahapan evaluasi KLA ini telah ditetapkan peraturan turunan yang mengatur teknis penyelenggaraan evaluasi KLA, yakni melalui Keputusan Menteri PPPA No.21 Tahun 2023 tentang Instrumen evaluasi KLA Tingkat Kabupaten/Kota dan Keputusan Menteri PPPA No.127 Tahun 2023 tentang Instrumen evaluasi KLA Tingkat Provinsi. Adapun pelaksanaan evaluasi KLA ini dilakukan secara berkala setiap tahun atau sewaktu-waktu apabila dibutuhkan. Penetapan penilaian KLA melibatkan Kementerian/Lembaga, dan tim independent. Ada 5 kategori penghargaan yang diberikan, yakni Pratama, Madya, Nindya, Utama, dan Kab/Kota Layak Anak,” terang Fatahillah.

KLA merupakan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak Anak dan perlindungan khusus Anak  yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan. Fatahillah menambahkan ada 24 Indikator KLA yang terbagi dalam 5 (lima) kluster dan menjadi poin penilaian dalam evaluasi.

“Secara tren peningkatannya signifikan dari tahun 2011, tercatat 35 Kab/Kota yang berpartispasi dalam penyelenggaraan KLA dan di tahun 2022 meningkat jadi 457 Kab/Kota. Namun di 2022, yang bisa diberikan predikat hanya 320 Kab/Kota sesuai standar penilaian dan penetapan peringkat KLA. Rinciannya, 121 Kab/Kota di peringkat Pratama, 117 Madya, 66 Nindya, dan 8 Utama, serta 8 Provinsi Layak Anak (Provila). Di 2023 ini bisa saja ada perubahan seperti Kab/Kota yang naik peringkat, tetap atau bahkan turun,” tutur Fatahillah.

Penetapan peringkat KLA didasarkan pada pencapaian dan komitmen pelaksanaan penyelenggaraan KLA oleh daerah (Kab/Kota/Provinsi) bersama-sama dengan seluruh elemen masyarakat, keterlibatan semua anggota Gugus Tugas KLA dan instansi vertikal dalam mendukung penyelenggaraan KLA, partisipasi dan keterlibatan anak dalam program dan kegiatan KLA, serta kecepatan dan ketepatan penanganan kasus yang terjadi di daerah.

Tujuannya, untuk meningkatkan pembangunan yang peduli anak serta mewujudkan Indonesia Layak Anak atau IDOLA melalui pelibatan seluruh pihak mulai dari pemerintah pusat dan daerah, masyarakat, media massa dan dunia usaha.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Fajria Anindya Utami

Advertisement

Bagikan Artikel: