Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KemenPPPA Dorong Aparat Penegak Hukum Gunakan UU TPKS untuk Kasus Kekerasan Seksual

KemenPPPA Dorong Aparat Penegak Hukum Gunakan UU TPKS untuk Kasus Kekerasan Seksual Kredit Foto: Kemen-PPPA
Warta Ekonomi, Jakarta -

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Ratna Susianawati, mendorong aparat penegak hukum dapat meningkatkan kompetensi dan pemahaman mengenai UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam penanganan kasus kekerasan seksual.

"Memang sekali lagi peningkatan kompetensi harus terus dilakukan. Mudah-mudahan harapannya semua aparat penegak hukum kepolisian itu paham," kata Ratna saat ditemui di Kantor KemenPPPA, Jakarta Pusat, Rabu (14/6/2023).

Baca Juga: KemenPPPA Targetkan Aturan Pelaksanaan UU TPKS Rampung Bulan Ini, 7 Poin Jadi Sorotan

Ratna mengungkapkan implementasi UU TPKS oleh aparat penegak hukum secara masif perlu diutamakan. Penerapan UU ini pun, lanjut Ratna, tidak bisa hanya mengandalkan satu kementerian/lembaga. 

"Diseminasi itu tidak hanya cukup dilakukan oleh satu kementerian. Semua harus bekerja untuk bisa mendiseminasi ini, minimal di lingkup internal masing-masing. Itu menjadi penting," kata dia. 

KemenPPPA turut menyosialisasikan UU ini di tiap kesempatan, misalnya ketika pihaknya menjadi pembicara di seminar-seminar atau webinar di kementerian/lembaga lain.

Dengan demikian, kementerian/lembaga tersebut memiliki pengertian yang sama mengenai asas, tujuan akhir, cara mengimplementasikannya, dan cara memastikan agar aturan bisa berjalan baik dan mampu memenuhi hak korban. 

"Itu highlight (sorotan) yang kita deliver di mana pun. Momen-momen apa ketika kita bicara seminar, webinar, atau apa yang diundang oleh kementerian, pasti kami menyelipkan UU TPKS ini meskipun tidak pasal per pasal," ungkap Ratna. 

Dia mengakui, sejauh ini sudah ada kemajuan penerapan UU TPKS di lembaga penegak hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan. Kendati begitu, UU tersebut tetap harus dipahami oleh setiap individu yang bekerja di dalamnya. 

"Kami juga melihat progres yang dilakukan teman-teman di kepolisian juga, bagaimana memberikan pemahaman persepsi untuk bisa menjalankan UU TPKS, usahanya sudah ada. Tapi ya tidak bisa menjaga individu by individu," ujar Ratna.

Undang-Undang No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) ini sejatinya telah disahkan sejak 9 Mei 2022. Namun, saat ini aturan pelaksana (turunan) dari Undang-Undang ini masih dibahas oleh sejumlah Kementerian dan Lembaga. Pemerintah pada 6 Juni 2022 menyepakati penyederhanaan pembentukan aturan turunan menjadi 3 Peraturan Pemerintah dan 4 Peraturan Presiden.

Sebelumnya, Menteri PPPA menekankan KemenPPPA sebagai leading sector akan terus memastikan APH dapat mengimplementasikan UU TPKS dan aturan turunannya dalam menghadirkan keadilan bagi korban sesuai dengan peraturan yang sesuai.

Baca Juga: Lanjutkan Momentum Penindakan Tindakan Kekerasan Seksual, MPR: UU TPKS Harus Segera Dilengkapi

Selain itu, kehadiran aturan turunan UU TPKS dapat membantu Kementerian/Lembaga serta pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota untuk bergerak cepat memastikan pemenuhan hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan.

"KemenPPPA bersama PAK secara marathon telah melakukan proses pembahasan dalam memastikan bahwa PP dan Perpres yang tengah disusun ini mengakomodir kepentingan terbaik bagi korban sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga. Kami berharap agar aturan turunan UU TPKS ini dapat segera disahkan dan kami targetkan segera selesai di bulan Juni ini sehingga dapat memperkuat dan memaksimalkan fungsi dari UU TPKS dari sisi kelembagaan maupun pelaksanaan pencegahan, perlindungan, penanganan, dan pemulihan (4P) bagi di tingkat pusat maupun di daerah," ungkap Menteri PPPA.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: