Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pulihkan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat, Kemensos Salurkan Bantuan Rp1,25 Miliar ke Aceh

Pulihkan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat, Kemensos Salurkan Bantuan Rp1,25 Miliar ke Aceh Kredit Foto: Setkab
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Sosial RI, Tri Rismaharini mendampingi Presiden RI Joko Widodo pada kegiatan peluncuran Program Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM berat di Indonesia.

Pada awal Januari 2023, Jokowi telah memutuskan bahwa pemerintah menempuh penyelesaian non-yudisial yang fokus pada pemulihan hak-hak korban tanpa mengesampingkan mekanisme yudisial.

"Alhamdulillah bisa mulai direalisasikan pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM yang berat di 12 peristiwa yang sekaligus menandai komitmen bersama untuk melakukan upaya-upaya pencegahan agar hal serupa tidak terulang kembali di masa yang akan datang," kata Presiden RI di Halaman Rumoh Geudong, Desa Bili, Kemukiman Aron, Kecataman Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh.

Baca Juga: Kejar Target Realisasi KUR dari Jokowi, Airlangga Siap Sasar Pelaku UMKM di Pasar Basah

Program Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM berat ini melibatkan 19 kementerian/lembaga, salah satunya Kementerian Sosial. Kementerian Sosial memegang peran sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023.

Presiden menginstruksikan Menteri Sosial untuk memberi bantuan dan/atau rehabilitasi sosial serta memberikan jaminan hari tua bagi korban atau ahli warisnya dan korban terdampak yang berusia lanjut.

Atas instruksi tersebut, Kementerian Sosial menyerahkan bantuan senilai total Rp1.253.916.500 untuk para korban/ahli waris pelanggaran HAM Berat di Provinsi Aceh, Selasa (26/6/2023).

Bantuan tersebut terdiri dari bantuan PKH untuk 99 orang dengan indeks Rp900 ribu per bulan selama tiga bulan. Kemudian bantuan sembako berupa uang tunai untuk 106 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan indeks Rp900 ribu per bulan selama tiga bulan.

Ada juga bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (Atensi) yang diberikan berdasarkan hasil asesmen. Bantuan ini diberikan kepada 289 Penerima Manfaat (PM) yang terdiri dari anak-anak, penyandang disabilitas hingga lansia. Bantuan terdiri dari pemenuhan kebutuhan dasar berupa sembako, nutrisi, peralatan sekolah hingga kewirausahaan sesuai hasil asesmen masing-masing PM.

Tidak sampai di situ, bantuan berupa sembako dengan indeks Rp150 ribu per paket pun diberikan untuk 1.000 orang di Provinsi Aceh.

Pada kesempatan ini, bantuan-bantuan tersebut langsung diserahkan secara simbolis oleh Jokowi kepada perwakilan penerima manfaat.

Kementerian dan lembaga negara serta tim pemantau sudah menyusun program-program dan sebagian sudah mulai direalisasikan. Provinsi Aceh dipilih sebagai awal dimulainya realisasi rekomendasi tim PP HAM didasarkan pada tiga hal. 

Pertama, kontribusi penting dan bersejarah rakyat dan Provinsi Aceh terhadap kemerdekaan Republik Indonesia. Kedua, penghormatan negara terhadap bencana tsunami tahun 2004 dan ketiga, penghormatan pemerintah yang begitu tinggi terhadap proses perdamaian yang berlangsung di Aceh. 

Ketiga hal tersebut memiliki dimensi kemanusiaan yang kuat, relevan dengan agenda pemenuhan hak korban dan pencegahan yang sudah, sedang dan akan terus dilakukan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Laras Devi Rachmawati
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: