Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan aturan terkait pungutan ekspor dan penyaluran dana kompensasi batu bara yang akan dilaksanakan oleh Mitra Instansi Pengelola (MIP) masuk dalam tahap finalisasi.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM Lana Saria mengatakan, harmoniasi aturan MIP di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sudah selesai dilaksanakan.
"Sudah selesai harmonisasinya. Tunggu aja dalam waktu dekat," ujar Lana kepada awak media, Selasa (11/7/2023).
Baca Juga: Kementerian ESDM Kembali Turunkan ICP Jadi US69,36 Per Barel
Lana mengatakan, terkait isu kewajiban pengayaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen terhadap pungutan dan penyaluran dana kompensasi batu bara lewat format MIP sudah selesai, begitu pun dengan restitusi pajak.
"(PPN dan restitusi) sudah clear," ujarnya.
Meski begitu, ia menyebut ada satu permasalahan lagi yang tengah dibahas oleh kementerian terkait akan pembentukan MIP batu bara. MIP sendiri nantinya akan menjadi lembaga yang bertugas memungut iuran batu bara perusahaan tambang.
"Lagi dibahas sedikit lagi proses finalisasi. Tapi bukan di Kumham (Kemenkumham), tapi di antara beberapa kementerian," ucapnya.
Baca Juga: Agar Perbankan Tak Lagi Biayai Industri Batu Bara, OJK Harus Revisi Taksonomi Hijau
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait:
Advertisement