Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Komisi I DPR Ungkap Alasan Kenapa Pembahasan RUU ITE Digelar Secara Tertutup

Komisi I DPR Ungkap Alasan Kenapa Pembahasan RUU ITE Digelar Secara Tertutup Kredit Foto: DPR RI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari komisinya terus menggodok RUU ITE yang dilakukan tertutup.

Adapun yang menjadi pembahasan RUU ITE salah satunya pasal karet yang masih terkandung dalam RUU itu.

"ITE hari ini sampai pasal 16, kemarin (pasal) 27 kan. Karena memang kita bahas yang berat dulu, yang berat kan urusan pencemaran nama baik, bohong kemudian hate speech segala macam. Yang rentan, yang karet, yang karet juga kita selesaikan," kata Abdul Kharis dalam keterangannya, Selasa (11/7/2023). 

Politikus PKS itu komisisinya butuh 8 hari bagi Komisi I untuk membahas satu pasal. Ia pun mengungkapkan alasan kenapa pembahasan RUU ITE digelar secara tertutup.

"Kenapa ditutup? Karena banyak perdebatan, diskusi-diskusi dalam penyusunan UU itu yang mengambil contoh-contoh sensitif, yang rentan mungkin missed bisa dimengerti lainlah. Jadi itu, itu dia, untuk menghindarkan itu," lanjutnya.

Diketahui, Komisi I DPR bersama pemerintah bersepakat untuk membahas lebih lanjut atas usulan perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Usulan tersebut diharapkan agar UU ITE nantinya tidak hanya mengatur penyelenggaraan sistem transaksi elektronik dan kejahatan siber.

Tapi juga memuat pembaruan hukum pidana, termasuk penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak pidana dengan delik aduan. Sehingga nantinya, implementasi keadilan restoratif harapannya dapat dirumuskan secara adil, baik bagi pelapor maupun terlapor.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: