Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Merasa Jadi Salah Korban UU ITE, Hendy Admadiredja Mengadukan Kasusnya ke Alvin Lim

Merasa Jadi Salah Korban UU ITE, Hendy Admadiredja Mengadukan Kasusnya ke Alvin Lim Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Seorang pria bernama Hendy Admadiredja mengaku telah menjadi korban Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal ini bermula dari komentarnya di media sosial, yang kemudian menjadi dasar pelaporan oleh seseorang atas dugaan pelanggaran UU ITE.

Secara kronologis, Hendy Admadiredja yang didampingi kuasa hukum dari LQ Law Firm, Patrick, menceritakan bagaimana dirinya bisa dilaporkan ke polisi dengan pasal UU ITE.

"Saya ini dilaporkan orang inisial TA karena gara-gara chat saya tanggal 11 Oktober 2023 yang isinya 'siap-siap enggak ketemu anak lagi'," ungkap Hendy Admadiredja di Podcast Quotient TV milik pengacara senior Alvin Lim. 

Alvin Lim kemudian menyajikan secara detail kronologi pelaporan Hendy Admadiredja oleh TA di platform belanja online Tokopedia. Pada platform tersebut, terdapat kolom komentar di mana Hendy mengungkapkan pendapatnya, yang kemudian dijadikan sebagai barang bukti dalam laporan yang dilakukan oleh TA kepada pihak kepolisian.

"Jadi sebenarnya di sini maksudnya bapak, istilahnya, cuma komentar iseng?" tanya Alvin Lim. 

"Saya dilaporin sama inisial TA ini dua kali, Pak. Berturut-turut sudah pernah dilaporin dua kali berturut-turut, pertama di polres Jakarta Barat. SP3 chat saya, orang tua saya percakapan anak dengan orang tua, dibilang itu ya, kan aku SP3 pas gitu yang masalah tanggal 11 ini. Saya bilang tanggal 11 ini kan putusan sidang, karena putusan sidang dia kalah. Makanya saya bilang siap-siap, jangan nangis ngelaporin orang mulu, ya kan? Enggak ketemu anak gitu, Pak. Masa begini dijadiin dasar laporan dan diterima pula, Pak. Gitu, iya gitu, Pak," beber Hendy.

Baca Juga: Quotient TV Tayang, Duet Kamarudin dan Alvin Lim Membela Korban Begal Saham Tambang

Terkait kasus yang menjerat Hendy, kuasa hukum Hendy, Patrick menjelaskan secara hukum persoalan yang dihadapi kliennya.

"Kalau saya lihat sendiri, ini masuknya ke pasal 29 UU ITE ya, di mana itu ada pengancaman. Kalau misal kita lihat dari chat ini sendiri, kan itu harus dilihat dan dianalisis terlebih dahulu apakah di dalam chat tersebut ada unsur-unsur pengancaman atau tidak, misalnya begitu. Kalau untuk urusan ini sendiri, kita sudah melakukan upaya dengan surat permohonan untuk gelar perkara khusus. Intinya, kita berusaha untuk melakukan RJ. Maksudnya, kalau bisa, kita upayakan dengan cara damai. Kalau misalnya mereka tidak mau kooperatif atau enggak mau kerja sama sama sekali, kita tetap berusaha untuk upaya jalur hukum," ungkap Patrick.

"Nanti kita juga akan membuat janji temu dengan pihak penyidik juga Pak," sambung Patrick. 

Patrick menambahkan jika dirinya selaku kuasa hukum Hendy akan melakukan koordinasi dengan rekannya di LQ Law Firm guna menyelesaikan perkara ini. 

"Sebelumnya, saya juga ingin menyampaikan bahwa saya salah satu dari tim kuasa hukum yang akan menangani kasus ini. Nanti akan ada satu orang bernama Pak Natthaniel di tim kami. Kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan penyidik. Selain itu, untuk masalah pemeriksaan tersangka, kami akan berupaya untuk melakukan penangguhan karena kami baru saja mengambil alih kasus ini, dan dalam waktu dua hari kemudian langsung tersangka dijadikan. Tentu, dibutuhkan waktu untuk menyiapkan berkas. Jadi, saya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan tim kuasa hukum," kata Patrick. 

Terakhir, Patrick berharap kasus yang menjerat kliennya dapat diselesaikan secara baik-baik. 

Baca Juga: Alvin Lim CS Bentuk Badan Kehormatan Advokat untuk Penegakan Imunitas

"Harapan saya adalah agar hal-hal sepele, seperti komentar-komentar kecil, tidak dianggap terlalu serius dan diurus secara berlebihan. Maksud saya, meskipun urusan terkait pasal 29 UU ITE tentang pengancaman masuk dalam kategori pengaduan, kita tidak bisa mengurus setiap komentar kecil sebagai sesuatu yang besar. Hal ini seharusnya dapat diatasi dengan cara yang baik-baik dan berbicara dari kedua belah pihak. Misalnya, kesalahan penulisan atau kesalahpahaman dalam chatting atau berbicara secara langsung dapat terjadi, dan hal ini harus bisa disikapi dengan bijaksana," ungkapnya. 

"Saya hanya ingin menyampaikan pesan bahwa saya tidak merasa melakukan ancaman. Ancaman biasanya terkait dengan penggunaan fisik seperti golok atau pistol. Saya hanya berharap agar Anda tidak merasa sedih karena tidak bertemu dengan anak. Kehilangan pertemuan dengan anak bukanlah hal yang menghambat sepenuhnya, Anda masih dapat bekerja atau berlibur lagi. Saya hanya ingin menekankan bahwa bahasa yang saya gunakan sebenarnya tidak dimaksudkan untuk diinterpretasikan secara negatif," kata Hendy.

"Semua mengajak saya untuk menyebarkan KTP saya ke mana-mana, dengan inisial TA ini, padahal yang menyebarkan orangnya tidak mengenal saya. Jadi lucu, orang malah bingung kok ada orang begini. Iya, sebenarnya dia mengolok-olok, seperti itu, karena ada hal yang dia lakukan yang membuat saya kecewa. Ya, dia mungkin menjelekkan dan menyebarkan KTP-nya ke banyak orang yang saya kenal juga agak aneh," pungkas Hendy Admadiredja.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: