Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tenang, Airlangga dan Sri Mulyani Pastikan Aturan Baru DHE Tak Berdampak ke UMKM

Tenang, Airlangga dan Sri Mulyani Pastikan Aturan Baru DHE Tak Berdampak ke UMKM Airlangga dan Sri Mulyani | Kredit Foto: Alfida Rizky Febrianna
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah baru saja mengeluarkan aturan baru yang mewajibkan para eksportir menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) paling sedikit 30% dalam sistem keuangan Indonesia dengan jangka waktu minimal 3 bulan.

Dengan adanya aturan baru tersebut, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan aturan ini tidak wajib bagi Usaha Mikro Kecil dan menengah (UMKM). 

Baca Juga: Ada Aturan Baru DHE 30%, Airlangga: Bisa Raup Cadangan Devisa Hingga USD100 Miliar

Pasalnya, dia menjelaskan, penempatan DHE SDA diatur ke dalam rekening khusus dalam sistem keuangan Indonesia, yakni hanya wajib untuk eksportir yang memiliki nilai ekspor di atas USD250 ribu per dokumen.

"Jadi, artinya kalau LC (letter of credit)-nya di bawah itu, tidak diwajibkan. Sehingga UMKM tidak terdampak. Kalau kami lihat beberapa sektor termasuk furniture, rata-rata LC-nya di bawah USD250 ribu, tentunya ini tidak terdampak," jelasnya.

Adapun, hal tersebut disampaikan Airlangga saat menyampaikan aturan baru PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA), sebagai revisi dari PP Nomor 1 Tahun 2019.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan hal senada. Dia berujar, UMKM tak akan terdampak karena adanya ketentuan batas USD250 ribu.  

"Mayoritas eksportir kecil bahkan menengah, mungkin nilainya di bawah USD250 ribu. Jadi mereka tidak terkena aturan DHE ini. Yang kena adalah yang ekspornya untuk sekali PPE lebih dari USD250 ribu," kata Sri Mulyani.

Lebih lanjut, Airlangga memaparkan potensi optimalisasi DHE SDA ini sangat besar. Berdasarkan data tahun 2022, DHE dari 4 Sektor yang wajib DHE (Pertambangan, Perkebunan, Kehutanan, Perikanan) totalnya mencapai USD203 miliar setahun atau sebesar 69,5% dari total ekspor. 

Airlangga juga menerangkan lebih rinci potensi DHE SDA per sektor berdasarkan nilai ekspor tahun 2022, yang terbesar adalah Sektor Pertambangan sebesar USD129,0 miliar (44,2% dari total ekspor).

Baca Juga: Sri Mulyani Larang Eksportir Larikan DHE ke Luar Negeri, Melanggar Kena Sanksi Tegas!

"Di mana komoditas pertambangan terbesar ekspornya adalah batu bara yang sekitar USD46,7 miliar atau 36,2% dari total ekspor pertambangan," ujarnya.

Kemudian, Airlangga melanjutkan, sektor Perkebunan potensinya sekitar USD55,2 Miliar (18,9% dari total ekspor), sektor Kehutanan sekitar USD11,9 miliar, dan sektor Perikanan sekitar USD6,9 miliar. 

Menurut Airlangga, potensi DHE SDA yang ia nilai sangat besar ini akan mampu meningkatkan ketersediaan valas dalam negeri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: