Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Peringatan 46 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia, OJK Dorong Penguatan Integritas

Peringatan 46 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia, OJK Dorong Penguatan Integritas Kredit Foto: OJK

Aktivitas penghimpunan dana di sepanjang tahun 2023 juga terus meningkat. Hingga 9 Agustus 2023, OJK telah mengeluarkan pernyataan efektif atas Pernyataan Pendaftaran dalam rangka penawaran umum sebanyak 141 dengan total emisi sebesar Rp165,22 triliun, 57 di antaranya adalah emiten baru.

Di sisi lain, pertumbuhan jumlah investor juga meningkat lebih dari 4 kali lipat dalam 5 tahun terakhir. Saat ini, jumlah Single Investor Identification (SID) mencapai 11,46 juta atau meningkat 11,15 persen ytd. Pertumbuhan investor tertinggi dicatatkan oleh investor Reksa Dana dan mayoritas masih didominasi oleh kaum milenial dan generasi Z yang berumur di bawah 30 tahun mencapai sekitar 57,26 persen.

Baca Juga: Beberkan Tantangan Penguatan Governansi di Industri Jasa Keuangan, OJK Gelar Kuliah Umum di Medan

Kinerja reksa dana juga bertumbuh cukup positif, sampai dengan 8 Agustus 2023, total NAB Reksa Dana meningkat sebesar 3,36% dari Rp504,86 triliun per 30 Desember 2022 menjadi Rp521,83 triliun. Sementara, jumlah dana kelolaan Industri Pengelolaan Investasi (termasuk KIK EBA-SP dan dana Tapera) juga meningkat sebesar 2,58% dari sebelumnya sebesar Rp827,94 triliun per 30 Desember 2022 menjadi Rp848,87 triliun.

Pertumbuhan industri SCF saat ini juga cukup menggembirakan. Saat ini total pengimpunan dana melalui SCF telah berhasil dimanfaatkan oleh 433 pelaku UMKM dengan total dana yang dihimpun sebesar Rp931,88 miliar dari 157.970 investor melalui 16 platform penyelenggara SCF.

Di bidang pengaturan, sampai 9 Agustus 2023, OJK telah menerbitkan sembilan regulasi terkait Pasar Modal, yakni enam POJK dan tiga SEOJK yang menjadi legal basis dalam upaya peningkatan integritas dan menjaga stabilitas pasar, peningkatan tata kelola perusahaan, pengembangan pasar, serta peningkatkan pengawasan dan perlindungan investor.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: