- Home
- /
- EkBis
- /
- Infrastruktur
Sinyal Hijau Buat Investor Swasta, Cukup Hanya Delapan Tahap Guna Berinvestasi di IKN Nusantara
Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Agung Wicaksono mengungkapkan 8 tahapan yang harus dilewati oleh para investor jika ingin berinvestasi di IKN.
"Bagi bapak ibu sekalian dari dunia usaha, yang tertarik untuk berkontribusi investasi di IKN inilah 8 tahapan berivestasi di IKN," ungkap Agung, dalam Business Forum Talkshow bertajuk Peluang Investasi dan Pembiayaan Infrastruktur di Ibu Kota Nusantara (IKN), di Kasablanka Hall, Jakarta, Rabu (13/9/2023).
Baca Juga: UU IKN Bakal Ubah Status Jakarta: Bukan Lagi DKI, Ganti Jadi DKJ
Tahap pertama, Agung mengatakan, dimulai dengan LOI (Letter of Intent) Submission, dimana investor menyerahkan LOI kepada OIKN, mencantumkan sektor dan peluang yang diminati.
Kedua, LOI Review & Prioritization. Dimana, OIKN meninjau LOI berdasarkan konten LOI, sektor prioritas, dan fase pengembangan.
Ketiga, 1-on-1 Meeting. Pada tahapan ini, OIKN mengundang investor dengan LOI yang diprioritaskan untuk diskusi 1-on-1 dan membahas peluang lebih detail.
Keempat, Confirmation Letter. Investor mem-berikan konfirmasi kepada OIKN untuk melanjutkan proses Investasi setelah 1- on-1 meeting.
Baca Juga: Dukung Penghijauan Kota Hutan IKN, Gerakan Green Movement Tanam 10 Ribu Pohon
Kelima, Respons Letter. OIKN memberikan tanggapan terhadap konfirmasi investor untuk memulai proses investasi secara formal.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement