- Home
- /
- EkBis
- /
- Infrastruktur
Sinyal Hijau Buat Investor Swasta, Cukup Hanya Delapan Tahap Guna Berinvestasi di IKN Nusantara
Keenam, NDA & Data Request. Investor menanda- tangani NDA dengan OIKN sebagai syarat permintaan data peluang investasi.
Ketujuh, Feasibility Study. Investor melakukan uji kelayakan secara mandiri, mengacu pada data OIKN dan data eksternal (apabila ada).
Baca Juga: Depan Wakil Rakyat, Menteri Suharso Gemborkan Konsep Sponge City di IKN
Terakhir, Deal Closing. Investor melakukan deal closing dengan OIKN atau Badan Usaha Otorita (BUO) untuk finalisasi proses.
"Mulai dari Loi meeting sampai deal closing. Ini tahapan yang sudah kita susun. Dan dari tahapan ini sudah kita terima hampir 300 surat minat," jelas Agung.
Dia merincikan, hingga saat ini, OIKN telah menerima 284 letter of intent, dari sekitar 21 negara.
Baca Juga: Turut Dorong Pembangunan, Para Konglomerat Indonesia Mulai Investasi di IKN
"Hampir setengah lebih dari Indonesia. Tapi negara-negara tetangga juga cukup signifikan. China dan Jepang cukup signifikan. Kita akan terus kawal ini untuk mewujudkan investasi IKN," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement