TikTok Shop Dilarang, Pedagang Tanah Abang Full Senyum Usahanya Bisa Bangkit Lagi
Salah satu pedagang di Pasar Tanah Abang menyambut baik langkah pemerintah yang akhirnya mengeluarkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan untuk mengatur social commerce atau Tiktok Shop berjualan. Pasalnya dalam beleid tersebut, Tiktok dilarang berjualan, hanya bisa menjalankan fungsinya sebagai media sosial. Dilarang melakukan transaksi perdagangan, hanya akan diatur sekadar promosi.
Kehadiran Tiktok Shop disebut belakangan membuat pedagang baju di Tanah Abang mengalami omzet yang turun drastis, bahkan ada sampai terancam tokonya tutup. Baca Juga: Buntut Tiktok Shop, Jokowi Larang Media Sosial Jadi Tempat Jualan
“Saya dukung, bahasa kasarnya, biar di pasar normal lagi, ramai lagi, itu kan aset negara juga bang Tanah Abang, kalau dia masih adain online TikTok itu. Ya pendapatan pemerintah dari Tanah Abang tidak ada, drop, orang kabur satu-satu, udah pada kosong,” kata salah satu pedagang busana muslim berinisal H, ketika dikonfirmasi, Selasa (26/8/2023).
H yang merupakan pedagang di Tanah Abang selama bertahun-tahun ini, bukannya anti terhadap perdagangan digital. Akan tetapi, saat Tiktok Shop masuk, penjualannya sangat tergerus. Tiktok Shop dikatakan olehnya telah merusak harga lewat berbagai cara yang tidak diketahui dan tidak mungkin dilakukan pedagang pasar Tanah Abang.
"Kalau TikTok shop masih di Tanah Abang tutup semua, abis pendapatan pemerintah juga nggak ada, coba dipikirin dah, kasihan yang lain.” kata H yang dengan semangat menyambut revisi Permendag segera diteken.
“Misalkan ini satu orang yang jual online Rp 45.000 di Tiktok jadi Rp 40.000, itu rusaknya Tiktok lebih murah. Merusak harga, jadi dia harga aslinya Rp 50.000 di TikTok juga harusnya 50, tapi setelah dia pasang di Tiktok, jadinya murah Rp 40.000, padahal mah dari pihak penjualnya pasang online tidak pernah ngurangin harga, mungkin dari aplikasi itu, TikTok-nya.” sambungnya. Baca Juga: Netizen: Masalah TikTok, Masalah Persaingan Dagang Antar E-Commerce
Sebelumnya pada rapat terbatas yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Kompleks Istana Kepresidenan, pemerintah menyepakati lewat revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Dalam aturan terbaru, pemerintah melarang social media seperti TikTok untuk berjualan online. Rencananya, hari ini revisi Permendag itu akan diteken dan diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait:
Advertisement