Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Jambi Terus Dorong Realisasi Pengadaan Digital Melalui Toko Daring

Pemerintah Jambi Terus Dorong Realisasi Pengadaan Digital Melalui Toko Daring Kredit Foto: Pemprov Jambi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dalam upaya meningkatkan realisasi belanja pengadaan digital barang dan jasa, Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Jambi melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan berbagai pihak untuk mewujudkan pengadaan yang efisien, efektif, transparan, terbuka, serta akuntabel. 

Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman mengungkapkan bila koordinasi ini perlu dilakukan untuk memastikan peningkatan realisasi pengadaan digital di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi.

“Pengadaan Barang/Jasa melalui Toko Daring dapat mengakomodir transaksi jual-beli dengan mengutamakan produk-produk lokal yang diproduksi, terutama oleh Usaha Mikro Kecil (UMK). Melalui Toko Daring, kita harus mendorong para pelaku UMK untuk bergabung ke platform digital, sehingga ikut berperan aktif dalam Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pengadaan Barang/Jasa kebutuhan Pemerintah. Saat ini, banyak sekali produk tayang dengan berbagai jenis pilihan yang tersedia di platform Mbizmarket, sehingga hal tersebut mempermudah pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah, mempercepat realisasi belanja dan sekaligus dapat mencegah korupsi di sektor pengadaan barang/jasa,” ungkap Sudirman, dalam acara silaturahmi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi yang dilaksanakan pada 4 September 2023 di kota Jambi.

Baca Juga: Pemanfaatan Toko Daring LKPP Dorong Perceparan Transformasi Pengadaan Digital

Dalam arahannya Sudirman menekankan mengenai dasar Peraturan Presiden No 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah serta aturan-aturan lainnya yang berlaku terkait penggunaan Toko Daring.  Terkait hal tersebut diperlukan  koordinasi dan kolaborasi dengan berbagai pihak untuk mewujudkan pengadaan yang efisien, efektif, transparan, terbuka, serta akuntabel. 

Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Provinsi Jambi, Sandhi Ardiansyah, mengemukakan jika saat ini Provinsi Jambi berada di Peringkat ke enam di Toko Daring LKPP. “Hal ini di luar target kami sebelumnya. Ke depannya kami akan terus mendorong para OPD untuk bertransaksi pengadaan barang/ jasa Pemerintah melalui Toko Daring, yaitu di marketplace Mbizmarket yang aktif saat ini di Provinsi Jambi, dan juga untuk merealisasikan peningkatan pengadaan digital pemerintah” tuturnya. 

Baca Juga: LKPP Dorong Pemerintah Serap Anggaran Pengadaan Melalui PPMSE

Mbizmarket telah hadir sebagai marketplace mitra Toko Daring LKPP yang  dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Jambi sejak awal tahun 2022.  Mbizmarket  berkomitmen untuk terus mendukung Pemerintah Provinsi Jambi dalam mewujudkan tata Kelola pengadaan barang/jasa yang bersih, transparan, dan akuntabel.

“Sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) mitra Toko Daring LKPP, kami terus menghadirkan fitur layanan terbaru, salah satunya adalah mengedepankan Produk Dalam Negeri (PDN) dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai salah satu upaya mensukseskan Gerakan Bangga Buatan Indonesia (BBI). Selain itu, kini pejabat bendahara di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi juga tidak lagi perlu repot-lapor-setor pajak, dengan diimplementasikannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58 (PMK 58) di mana Mbizmarket berperan sebagai wajib pungut pajak (Wapu). Kami berkomitmen untuk terus berinovasi, terutama dalam memberikan kemudahan dalam mendukung pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah Provinsi Jambi” tegas Ryn Mulyanto Riyadi Hermawan, CEO dan Co-Founder Mbizmarket.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: