Bayi Tertukar di Bogor Resmi Diserahkan ke Orang Tua Biologis, Menteri PPPA: Jadikan Pembelajaran
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menghadiri proses penyerahan bayi tertukar kepada orang tua biologisnya, pada Jumat (29/9/2023) di Polres Bogor. Menteri PPPA sekaligus menyaksikan penandatanganan Berita Acara proses serah-terima kedua anak tersebut.
Upaya serah terima atau pengembalian anak kepada orang tua biologis ini, diharapkan dapat memberikan kemanfaatan bagi kedua belah pihak keluarga, sekaligus menjadi pembelajaran bagi rumah sakit atau lembaga kesehatan lainnya untuk berhati-hati agar tidak terjadi kejadian serupa.
“Saya mengapresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah turut terlibat mengawal kasus ini dari awal hingga hari ini dapat dilakukan proses pengakhiran membangun ikatan (bonding) selama 1 bulan paska keduanya terpisah selama 1 (tahun dengan orang tua biologisnya. Proses ini merupakan kesepakatan kedua keluarga. Upaya pengembalian anak secara resmi hari ini juga sudah sejalan dengan amanat yang tertuang dalam dalam Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 7, bahwa setiap anak berhak mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri,” ujar Menteri PPPA dalam keterangan pers, Minggu (1/10/2023).
Baca Juga: Kasus Bayi Tertukar di Bogor, Kemenko PMK: Pengawasan Terhadap Anak di RS Mesti Diperkuat
Menteri PPPA mengungkapkan bahwa proses bonding yang sebelumnya telah dilakukan selama dua minggu terakhir berjalan dengan sangat baik sehingga proses serah-terima dan pengembalian anak kepada orang tua biologisnya dapat dilakukan.
“Harapannya, proses ini dapat memberikan kemanfaatan, khususnya bagi kedua belah pihak keluarga. Selain itu, juga dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak, terlebih bagi rumah sakit, rumah bersalin, maupun lembaga kesehatan lainnya untuk bisa lebih berhati-hati, sehingga kejadian serupa tidak terjadi kembali ke depannya,” ujar Menteri PPPA.
Menteri PPPA menyatakan bahwa pendampingan psikososial kemudian menjadi penting untuk dilakukan secara berkelanjutan untuk menghilangkan tekanan psikis, karena sebelumnya kedua orang tua ini telah lama berpisah dengan anak biologisnya, selain itu juga tentunya tidak mudah memutus tali silaturahmi yang sudah lekat dengan anak yang selama ini bersama kedua ibu asuhnya.
“Sebelumnya, juga pendampingan sudah diberikan, termasuk pada saat proses bonding. Pendampingan psikologis ini akan tetap dilakukan secara konsisten dan intens oleh psikolog dari KemenPPPA berkoordinasi dengan Tim yang telah disiapkan pemerintah daerah,” tutur Menteri PPPA.
Menteri PPPA kemudian mengatakan bahwa upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat, dan keluarga, sehingga diharapkan keluarga dan orang tua/wali turut serta proaktif dalam mengupayakan pemenuhan hak-hak anak, dan perlindungan anak.
Baca Juga: Meski Belum Punya SIM, Ahmad Sahroni Mau Anak-Anak Di Bawah Umur Tetap Diedukasi Keamanan Berkendara
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Amry Nur Hidayat
Advertisement