Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BCA Syariah dan Kemenkeu Jalin Kemitraan Transaksi Wakalah Bi Al-Istitsmar SBSN

BCA Syariah dan Kemenkeu Jalin Kemitraan Transaksi Wakalah Bi Al-Istitsmar SBSN Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Bank BCA Syariah (BCA Syariah) dan Direktorat Pengelolaan Kas Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan melaksanakan penandatanganan kemitraan Transaksi Wakalah Bi Al-Istitsmar Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Transaski wakalah bi al-istitsmar SBSN adalah instrumen investasi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan untuk mengoptimalkan pengelolaan kas negara.

Mekanisme ini terbentuk sebagai bentuk dukungan dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan terhadap arahan pemerintah untuk mendorong perbankan syariah yang lebih inklusif. Baca Juga: BIK 2023, BCA Syariah Ajak Media Lebih Gacor Baca Laporan Keuangan Bank Syariah

Penandatanganan kerja sama antara BCA Syariah dan Kementerian Keuangan dilakukan oleh Direktur BCA Syariah Pranata dan Direktur Pengelolaan Kas Negara Noor Faisal Achmad bertempat di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta (2/11/2023).

"Kami sangat mendukung upaya pemerintah untuk mewujudkan keuangan syariah yang inklusif. Kemitraan yang terjalin hari ini memberikan manfaat bagi kedua belah pihak yaitu sebagai salah satu alternatif tambahan likuiditas bagi BCA Syariah. Di sisi lain kerja sama ini dapat menambah nilai investasi kas negara," ujarnya.

Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan melakukan kerja sama dengan empat Bank Syariah sebagai counterpart bank sebagai awal implementasi transaksi wakalah bi al-istitsmar SBSN. Empat counterpart bank tersebut adalah: BCA Syariah, Bank Syariah Indonesia, Bank Muamalat, Bank Sulselbar, dan Bank Riau Kepri (BRK) Syariah. Baca Juga: BCA Syariah Ungkap Mayoritas Transaksi Dilakukan Melalui Mobile Banking

Wakalah bi al-istitsmar adalah akad pemberian kuasa (muwakkil) dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan kepada counterpart bank sebagai penerima kuasa (wakil atau mutsmir) untuk melakukan pengelolaan (istitsmar) sejumlah dana sebesar nilai transaksi yang disepakati dan dapat menerima agunan berupa Surat Berharga Syariah (SBS) dalam bentuk Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Transaksi perdana untuk mekanisme ini akan dilaksanakan pada triwulan IV 2023.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: