Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar (Gus Halim) menegaskan bahwa Desa yang telah berstatus Mandiri akan diberikan kewenangan yang lebih luas dalam mengelola berbagai program bantuan pemerintah pada level desa. Desa mandiri dipercaya lebih mengetahui pemanfaatan program hingga kebutuhan warga yang layak menerima bantuan.
"Saat Desa telah Mandiri dan tujuan dalam SDGs Desa terpenuhi maka memberikan ruang yang leluasa bagi desa untuk mengelola segala hal yang terkait kewajiban negara di level desa," kata Gus Halim saat memberi pengarahan dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas Tenaga Pendamping Profesional Tahun 2023 di Gets Hotel, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (3/11/2023).
Salah satu contohnya adalah pengelolaan Jaringan Pengaman Sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sosial (Bansos), program pelatihan, dan bantuan lainnya.
Menurut Gus Halim, konstruksi pengelolaan program-program ini akan diserahkan kepada desa karena desa mandiri dianggap telah mempunyai SDM yang mumpuni.
Selain itu, dalam Peraturan Menteri Desa tentang prioritas penggunaan Dana Desa telah memberikan ruang yang cukup luas bagi desa mandiri. Diantaranya, desa mandiri bisa gunakan Dana Desa untuk renovasi Kantor Desa.
"Disinilah nantinya konstruksi tentang dana Rp5 Miliar per Desa akan dimulai, jadi Jaring Pengaman Sosial, pelayanan kesehatan mikro dan sektor pendidikan, semuanya nantinya diberikan kewenangan kepada desa dengan syarat Desa Mandiri dan SDM sudah mumpuni," kata Gus Halim.
Mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini mengatakan, konstruksi ini telah digulirkannya dalam berbagai kesempatan dalam rapat bersama Presiden Joko Widodo. Saat itu, sejumlah Menteri meragukan kemampuan desa mengelola Dana sebesar itu.
Tapi, Gus Halim memberikan gambaran jika keraguan seperti ini terjadi juga tahun 2015 saat Dana Desa pertama kali digulirkan. Namun, terbukti, Desa bisa mengelola Dana yang besar dan beri efek yang besar bagi pembangunan desa itu sendiri.
Atas fakta ini, kata Gus Halim, sejumlah Menteri, beri respon positif karena memang dirinya menyajikan fakta soal keberhasilan penyaluran Dana Desa.
"Jika ada yang berbicara korupsi, maka jika dipresentasikan dengan jumlah desa sekitar 75 ribu maka jumlah kepala desa yang korupsi sangat sedikit," kata Gus Halim.
"Jumlahnya pun sangat kecil jika dibandingkan dengan korupsi yang dilakukan pejabat pada level diatas Kades," sambungnya.
Maka dari itu, keberadaan Tenaga Pendamping Profesional tetap dibutuhkan mengingat ada kerja-kerja besar yang telah digulirkan agar desa bisa mandiri dalam mengelola segala hal kewajiban negara di level desa.
"Inilah pentingnya kita harus selalu melakukan peningkatan kapasitas pendamping desa," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait:
Advertisement