Pertamina Bersama Tim Reskrim Polda Jatim Tangkap Pelaku Penyelewengan BBM di SPBU Sidoarjo
Tim supervisi Pertamina berkolaborasi dengan Tipiter Polda Jatim kembali melakukan Penangkapan terduga pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi pada Kamis (2/11) di SPBU 5461218 yang berlokasi di jalan Simorame Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.
Area Manager Communication Relation and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus Ahad Rahedi nengatakan, Kasus bermula saat tim gabungan melakukan pemantauan selama beberapa waktu dan menemukan aktivitas mencurigakan dari kendaraan truk dengan Nopol S 8284 UX yang tengah melakukan pengisian BBM Biosolar di SPBU 5461218 Sidoarjo.
"Atas laporan hasil temuan tersebut, tim Reskrim Polda Jatim bergerak dan melakukan penangkapan mobil truk dengan Nopol S 8284 UX atas dugaan tindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi," ujar Ahad dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (6/11/2023).
Baca Juga: BPH Migas Minta Pemda Hati-hati Terkait Surat Rekomendasi Pembelian BBM
Ahad mengatakan, di tempat kejadian perkara, petugas menemukan 1 (satu) unit truk merek Mitsubishi Dyna yang telah dimodifikasi dengan kapasitas tangki sebesar 4 ton beserta kunci kontak dan STNK, selembar nota pembayaran dan BBM subsidi jenis biosolar kurang lebih sejumlah 2 (dua) ton atau sekitar 2.454 liter.
Berdasarkan keterangan dari tempat kejadian perkara, truk yang sudah dimodifikasi tersebut mengisi BBM jenis biosolar dengan modus operandi menggunakan barcode yang berbeda-beda dan plat nopol yang berbeda-beda juga.
"Atas temuan tersebut unit truk beserta sopir dan operator SPBU dibawa ke Polda Jatim untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut atas dugaan penyimpangan BBM subsidi," ucapnya.
Lanjutnya, terkait dugaan keterlibatan oknum operator SPBU yang turut serta melakukan penyaluran biosolar subsidi yang tidak sesuai dengan prosedur, pihak Pertamina melakukan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum dan terkait kasus ini SPBU diberikan sanksi skorsing dan penghentian suplai selama 1 bulan utk produk biosolar.
"Bagi masyarakat yang biasa membeli Solar di SPBU tetap dapat dilayani di SPBU terdekat yaitu di SPBU 5461252 dan 5461206," ungkapnya.
Ahad mengatakan, Pertamina Patra Niaga selaku badan usaha yang ditugaskan untuk menyalurkan BBM bersubsidi oleh Pemerintah terus berupaya maksimal dalam melakukan pemberantasan mafia BBM bersubsidi baik di level lembaga penyalur maupun bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam melakukan pengungkapan kasus.
Hingga akhir Oktober 2023 di wilayah Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus), total terdapat 32 kasus pidana yang berhasil diungkap terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi berkat sinergi antara Pertamina dan TNI serta POLRI.
Ia melanjutkan, praktik penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana karena sangat merugikan negara.
”Penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut juga menyengsarakan masyarakat, karena berpotensi menimbulkan kelangkaan karena volume penyaluran BBM bersubsidi telah dipagu oleh kuota dengan memperhitungkan kebutuhan masyarakat,” ujar Ahad.
”Adanya praktik penyalahgunaan semacam ini telah menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat terutama yang berhak menggunakan BBM bersubsidi, serta mengakibatkan subsidi negara menjadi tidak tepat sasaran,” lanjut Ahad.
Selain itu, BPH Migas juga mengatur pengendalian BBM bersubsidi melalui SK BPH Migas No 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Tertentu oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang.
Jika masyarakat mendapati adanya indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayahnya, dapat melapor ke kepolisian terdekat. Adapun untuk masukan dan keluhan terkait produk dan layanan Pertamina, dapat menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement