Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengimbau Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menerbitkan Surat Rekomendasi kepada konsumen pengguna.
Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan, hal tersebut dilakukan karena volume Bahan Bakar Minyak (BBM) serta masa berlakunya telah ditentukan.
Baca Juga: Pertamina dan APH Tindakan 32 Kasus Pidana Penyalahgunaan BBM Subsidi
Saleh mengatakan, sosialisasi mengenai Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian JBT (Minyak Solar) dan JBKP (Pertalite) dilakukan untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif terkait sistem penerbitan surat rekomendasi kepada penerbit surat rekomendasi, yaitu Pemerintah Daerah dan konsumen pengguna.
“Revisi peraturan ini memudahkan Pemerintah Daerah dalam menerbitkan surat rekomendasi, seperti masa berlaku surat menjadi 3 bulan, melayani penyaluran JBKP (Pertalite), hingga pengambilan dapat diwakilkan melalui surat kuasa,” ujar Saleh dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (6/11/2023).
Saleh mengatakan, penerbitan surat rekomendasi didukung dengan optimalisasi sistem digitalisasi yang terintegrasi.
“Ini menjadi pesan kita bersama bahwa penyaluran BBM subsidi harus kita jaga dan jamin dengan baik,” ujarnya.
Baca Juga: Agar Ada Efek Jera, Dugaan Pencurian BBM di Belawan Harus Segera Diproses
Menurutnya, proses penerbitan surat rekomendasi membutuhkan prinsip kehati-hatian Pemda. Hal ini lantaran peruntukan volume BBM subsidi yang diberikan harus sesuai dengan masa berlaku dokumen persuratan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement