Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemendagri Sebut Penilaian Kota Bersih Wajib Penuhi 10 Variabel, Apa Saja?

Kemendagri Sebut Penilaian Kota Bersih Wajib Penuhi 10 Variabel, Apa Saja? Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyusun kriteria dan pembobotan variabel kota bersih sebagai tindak lanjut dari kajian strategis tahun 2022 terkait "Penentuan Indikator dan Penilaian Kota Bersih". 

Kajian tersebut dilakukan oleh Pusat Strategi Kebijakan Pembangunan, Keuangan Daerah dan Desa (Pustrajakan PKDD) BSKDN. Adapun penyusunan ini menghasilkan 10 variabel dan 43 indikator penilaian kota bersih. 

Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Pustrajakan PKDD BSKDN Abas Supriyadi mengatakan, Sepuluh variabel itu di antaranya meliputi lingkungan air, udara, dan kualitas lahan, pengelolaan sampah, sosial, sarana dan prasarana, pertumbuhan ekonomi, keuangan daerah, partisipasi masyarakat, sumber daya manusia, sistem tata kelola, serta kebijakan. Baca Juga: Perluas Peluang Investasi, Kemendagri Pimpin Delegasi RI di Smart City Expo World Congress 2023

Abas menyebut, dalam menyusun kriteria dan pembobotan variabel pihaknya melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Keuda) Kemendagri, akademisi, dan berbagai pakar terkait. 

Keterlibatan sejumlah pihak tersebut diakui Abas sebagai upaya agar rekomendasi yang dihasilkan semakin berkualitas dan dapat mendukung terwujudnya kota bersih bagi masyarakat. 

"Rekomendasi yang akan diberikan kepada Bapak Menteri Dalam Negeri diharapkan dapat respons positif dan bisa dilanjutkan pada tahap berikutnya yaitu uji coba penilaian dan penyusunan regulasi," ujar Abas dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (18/11/2023). 

Abas mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, masyarakat berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. 

Dalam hal ini, pemerintah memiliki kewajiban konstitusional untuk menyediakan berbagai layanan yang bertujuan untuk menjaga lingkungan hidup. 

Lanjutnya, selesainya tahap penyusunan rekomendasi penilaian kriteria dan pembobotan variabel ini menandakan lengkapnya konsep penilaian kota bersih tersebut. Baca Juga: Hadiri Kemendagri BerAKHLAK Awards, Mendagri Tito Apresiasi Ary Ginanjar

Tahap selanjutnya, dapat dilakukan uji coba penilaian kota bersih untuk mengetahui gambaran data dan keabsahan variabel maupun indikator yang nantinya bisa diusulkan sebagai alternatif penilaian kebersihan kabupaten dan kota.

“Konsep penilaian kota bersih melalui tahapan yang cukup panjang, diawali dari Forum Diskusi Aktual, kemudian kajian strategis dan saat ini pada tahap analisis penilaian kriteria serta pembobotan variabel dan indikator sehingga cukup kuat untuk menjadi dasar penilaian kota bersih,” pungkasnya

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: