BAZNAS memiliki kewenangan membentuk UPZ sesuai dengan UU No. 23 tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat pasal 16 dan PP 14 tahun 2014 tentang pelaksanaan UU No. 23 tahun 2011 pasal 53.
Baca Juga: Masuk Gaza, Palestina Akhirnya Rasakan Bantuan dari BAZNAS
Selain itu juga respons atas Instruksi Presiden Nomor 3 tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian atau Lembaga, Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah Melalui Badan Amil Zakat Nasional.
Raker UPZ BAZNAS 2023 ini dihadiri oleh 133 UPZ BAZNAS yang terdiri atas 12 UPZ Kementerian, 31 UPZ Lembaga Negara, 42 UPZ BUMN, dan 48 UPZ Swasta.
Baca Juga: J99 Corp Serahkan Donasi Kemanusiaan Bagi Palestina Sebesar Rp1 Miliar Melalui BAZNAS
Turut hadir dalam acara tersebut, Pimpinan BAZNAS RI Bidang Perencanaan dan Kajian, Prof Dr Zainulbahar Noor, SE, M.Ec, Sekretaris Utama BAZNAS RI Dr. H. Muchlis Muhammad Hanafi, Lc., MA., serta Direktur Pengumpulan Badan, Ustadz H Faisal Qosim, Lc, MA.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement