Bukan Petugas Partai, Prabowo-Gibran Dinilai Punya Garansi Tegaknya Hukum di Indonesia
Koordinator Tim Kampanye Nasional (TKN) Pemilih Muda (Fanta) Klaster Hukum, Andi Ryza Fardiansyah meyakini pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mampu melakukan penegakan hukum di Indonesia.
Pasalnya, kata dia, hanya Prabowo Subianto calon presiden (capres) yang menjabat aktif sebagai ketua umum di salah satu partai politik di Indonesia, yakni Partai Gerindra. Berdasarkan hal itu, dia menilai seorang ketua umum partai, tentu memegang kendali atas kebijakan politik dan minim intervensi.
Baca Juga: Hadapi Debat Capres, Kubu Prabowo-Anies-Ganjar Dilarang Bawa Alat Kampanye
"Kalau kita bicara penegakan hukum, reformasi birokrasi, yang paling bisa menjamin hukum itu tegak adalah orang yang paling kecil peluang intervensinya," kata Andi dalam acara Kongko Fanta Law Jelang Debat Pilpres: Hukum, HAM, Korupsi dan Terorisme, di markas TKN Fanta, Jakarta, Senin (11/12/2023).
Sementara itu, Politikus Partai Demokrat, Osco Olfriady Letunggamu meyakini penegakan hukum berkaitan erat dengan proses penggodokan undang-undang melalui lembaga legislatif.
Melalui kewenangan seorang ketua umum partai yang membawahi fraksi-fraksi di DPR, Osco meyakini Prabowo Subianto punya wewenang penuh untuk mengawal penegakan hukum dapat berjalan sesuai koridornya.
Osco juga meyakini, Prabowo Subianto bukan seorang petugas yang diatur partai politik. Dengan bergitu, Prabowo Subianto dinilai sosok yang mampu memberikan garansi atas penegakan hukum seandainya terpilih sebagai presiden.
Baca Juga: Optimalkan Pajak, Anies Baswedan Siap Hapuskan Bad Government di Indonesia
"Beliau bukan petugas partai. Jika beliau jadi presiden, maka beliau bisa garansi penegakan hukum. Karena produk hukum itu dibahas di legislatif. Di sana ada fraksi yang merupakan representasi dari partai. Siapa bosnya fraksi, ya ketumnya," ungkap Osco.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement