Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengapresiasi langkah cepat Polda Metro Jaya menangani kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasi Limpo oleh Ketua non aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
"Saya tetap memberikan apresiasi kepada penyidik Polda Metro Jaya yang akhirnya merampungkan berkas dan sudah dikirim ke penuntut umum di Kejati DKI Jakarta," kata Boyamin saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.
Boyamin mendorong penyidik Polda Metro Jaya untuk merampungkan kasus tersebut.
"Memang amanatnya begitu, jadi saya kira ya cepatlah tiga bulan selesai, karena Oktober, November, Desember, saya kira ini sudah sangat cepat," katanya lagi.
Padahal, ujar dia lagi, kasus ini terbilang rumit karena melibatkan Ketua KPK, yang pasal sangkaannya diduga pemerasan, suap ataupun gratifikasi.
"Ini kan perlu pembuktian yang rumit karena memang tidak ada bukti penyerahan uangnya secara langsung, misalnya transfer kan tidak mungkin juga," ujarnya pula.
Dengan telah dilimpahkannya berkas perkara ke penuntut, Boyamin berharap segera ada kepastian dari kejaksaan terkait kelengkapan berkas agar segera dibuktikan di persidangan.
Meski demikian, Boyamin kecewa karena hingga berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan, penyidik tidak menahan Firli Bahuri.
Maka semestinya, ini ditahan supaya ada rasa keadilan masyarakat terpenuhi, terlebih tersangka adalah Ketua KPK yang dipercaya memberantas korupsi, diduga korupsi bahkan memeras atau menerima gratifikasi atau suap.
"Itu kan sudah bentuk pengkhianatan, minimal yang bertemu Syahrul Yasin Limpo di lapangan bulu tangkis, jelas membuktikan, padahal harusnya Ketua KPK tidak boleh bertemu, sesuai Pasal 36 UU KPK," kata Boyamin.
Menurut Boyamin, tidak ditahannya Firli oleh penyidik akan berdampak negatif pada kinerja institusi Polri dan Kapolri.
"Jadi ini mestinya penyidik ada kekurangan menurut saya, di satu sisi kerja cepatnya kita apresiasi, bahwa tidak ditahannya ya saya kecewa," katanya lagi.
Boyamin kembali berharap setelah pelimpahan berkas segera dilakukan penahanan untuk melengkapi proses hukum di mana tersangka ditahan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Advertisement