Untuk diketahui, dikutip dari laman setkab.go.id, pemerintah menyiapkan rencana antisipasi ancaman krisis pangan dalam RPJMN Tahun 2020-2024 salah satu di antaranya adalah Program Lumbung Pangan Nasional (Food Estate).
Program food estate merupakan program pemerintah yang memiliki konsep pengembangan pangan yang dilakukan secara terintegrasi mencakup pertanian, perkebunan, bahkan peternakan di suatu kawasan. Program kebijakan ini masuk dalam salah satu Program Strategis Nasional (PSN) 2020-2024.
Pengembangan kawasan food estate ditujukan sebagai perluasan lahan untuk meningkatkan cadangan pangan nasional. Saat ini program food estate telah dikembangkan di beberapa daerah seperti Sumatera Utara, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, dan Nusa Tenggara Timur.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait:
Advertisement