Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Semakin Bertaji! OJK Perintahkan Perbankan Blokir 85 Rekening Pinjol Ilegal

Semakin Bertaji! OJK Perintahkan Perbankan Blokir 85 Rekening Pinjol Ilegal Kredit Foto: OJK
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak September 2023 telah meminta perbankan melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 85 rekening yang diduga terkait dengan pinjaman online (pinjol) ilegal sebagai upaya meminimalisir dan membatasi ruang gerak pelaku melalui sistem perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP) OJK, Dian Ediana Rae menyatakan bahwa langkah penindakan tegas terhadap kegiatan yang mengganggu perekonomian dan masyarakat seperti pinjaman online ilegal akan terus dilakukan oleh OJK termasuk melalui kerjasama dengan berbagai pihak seperti Kementerian Kominfo.

"OJK akan senantiasa menjaga integritas sistem keuangan dari gangguan kejahatan ekonomi, termasuk penggunaan perbankan baik secara kelembagaan maupun melalui pemanfaatan rekening oleh oknum tertentu untuk sarana melakukan ataupun memfasilitasi kejahatan, yang tidak mendukung aktifitas perekonomian yang sehat," ujar Dian di Jakarta, Kamis (21/12/2023). Baca Juga: Perkuat Industri Asuransi Kesehatan, OJK Jalin Kolaborasi dengan Kemenkes

Menurutnya, hal ini sesuai Undang Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mengamanatkan kepada OJK untuk bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga terkait, internal OJK, dan industri keuangan untuk terus berusaha memerangi praktek-praktek yang merugikan masyarakat dan merusak reputasi serta integritas sistem keuangan.

"OJK juga telah meminta industri perbankan untuk senantiasa menjaga komitmen yang kuat dalam mendukung upaya pemberantasan aktivitas keuangan yang melanggar hukum, termasuk pinjaman online ilegal melalui peningkatan pelaksanaan customer due dilligence dan enhanced due dilligence (CDD/EDD), khususnya dalam melakukan identifikasi, verifikasi dan pemantauan  secara dini untuk memastikan transaksi nasabah telah sesuai dengan profil, karakteristik dan/atau pola transaksi, melalui pengembangan media monitoring yang handal," jelasnya.

Selain atas permintaan OJK, Bank juga melakukan analisis dan pemblokiran rekening secara mandiri. Khusus terkait pinjaman online ilegal, terdapat ciri-ciri umum yang dapat menjadi perhatian masyarakat di antaranya tidak terdaftar/berizin dari OJK, penawaran bunga tinggi, persyaratan perjanjian pinjaman yang tidak jelas, penawaran melalui Spam, SMS, maupun media sosial, meminta akses terhadap data pribadi, dan tidak memiliki identitas kantor yang jelas.

"OJK meminta masyarakat agar waspada terhadap penawaran pinjaman online, serta memastikan hanya menggunakan pinjaman online resmi yang terdaftar/berizin dari OJK yang informasinya dapat diperoleh melalui Kontak OJK 157," papar Dian. Baca Juga: Sabet Predikat Badan Publik Informatif Terbaik, OJK Terbukti jadi Lembaga yang Paling Transparan

Guna terus memperkuat integritas sektor jasa keuangan, OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.

Sebelum itu, OJK telah memiliki POJK No. 39 tahun 2019 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud yang sejauh ini telah mampu meminimalisir potensi terjadinya fraud di sistem perbankan. Terbaru, OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum. Penerapan tata kelola yang baik merupakan hal yang sangat fundamental dalam pengelolaan kegiatan usaha suatu bank agar dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan, dengan mengedepankan nilai, etika, prinsip, dan menjunjung tinggi integritas.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: