Perkuat Industri Asuransi Kesehatan, OJK Jalin Kolaborasi dengan Kemenkes
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Kesehatan RI menyepakati sinergi tugas dan fungsi dalam rangka penguatan industri asuransi kesehatan di Indonesia. Sinergi antara kedua lembaga tersebut dituangkan dalam Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin secara sirkuler di Jakarta, Rabu (20/12/2023).
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Sentosa mengatakan, Nota Kesepahaman ini menjadi langkah bersama kedua lembaga dalam memperkuat ekosistem industri kesehatan dengan mengoptimalkan dukungan dari sektor jasa keuangan, termasuk diantaranya melalui penyediaan produk/layanan asuransi kesehatan yang berkualitas.
"Sinergi tugas dan fungsi antara OJK dan Kementerian Kesehatan diharapkan dapat memperbaiki ekosistem kesehatan sehingga terjadi efisiensi pelayanan kesehatan kepada masyarakat," ujarnya di Jakarta, Rabu (20/12/2023). Baca Juga: Kualitas Piutang Pembiayaan Jeblok, OJK Cabut Izin Usaha Hewlett Packard Finance
Menurutnya, keberadaan sektor perasuransian dalam ekosistem industri kesehatan tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang lain, mengingat asuransi merupakan salah satu metode mitigasi risiko yang bertujuan untuk menjaga dan melindungi kesejahteraan masyarakat dari risiko yang terkait dengan kesehatan tiap individu.
Namun demikian, terdapat beberapa isu dan praktik di lapangan yang menghindari pemanfaatan produk/layanan asuransi kesehatan secara optimal, efektif, dan efisien, antara lain pengajuan klaim asuransi yang tidak wajar dan tagihan atas tindakan medis yang tidak seharusnya dilakukan.
"Dengan penduduk yang lebih dari 280 juta jiwa dengan dukungan struktur demografi yang didominasi oleh penduduk usia produktif, Indonesia berpotensi untuk mengembangkan industri perasuransian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melalui ekosistem industri kesehatan yang lebih baik," paparnya.
Oleh karena itu, sinergi tugas dan fungsi OJK dan Kementerian Kesehatan menjadi salah satu langkah strategis OJK dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor perasuransian nasional sebagaimana tertera di dalam peta jalan pengembangan dan penguatan perasuransian Indonesia 2023-2027, khususnya dengan mengoptimalkan dukungan sektor perasuransian dalam ekosistem industri kesehatan di Indonesia. Baca Juga: RPP Kesehatan Dapat Matikan Industri Tembakau, DPR Minta Kemenkes Pertimbangkan Nasib Pekerja
Adapun ruang lingkup Nota Kesepahaman yang disepakati mencakup:
- Koordinasi kebijakan di bidang kesehatan dengan sektor jasa keuangan;
- Koordinasi dan/atau dukungan dalam kegiatan pengawasan pelayanan kesehatan yang terkait dengan perusahaan asuransi;
- Koordinasi pendanaan Pelayanan Kesehatan;
- Koordinasi pemanfaataan teknologi informasi digital, termasuk teknologi digital bidang jasa keuangan dalam sektor kesehatan;
- Kerjasama peningkatan literasi keuangan, inklusi keuangan, dan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan;
- Kegiatan kajian dan/atau penelitian di sektor perasuransian;
- Penyediaan narasumber, ahli, dan/atau pihak lain yang terkait;
- Penyediaan, pertukaran, dan pemanfaatan data dan/atau informasi; dan
- Bidang kerja sama lain yang disepakati sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman
Advertisement