Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Catat! Mulai Tahun Ini Pembeli LPG 3 Kg Harus Terdaftar

Catat! Mulai Tahun Ini Pembeli LPG 3 Kg Harus Terdaftar Kredit Foto: Antara/Nyoman Hendra Wibowo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai memberlakukan sistem pembelian LPG Tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh masyarakat yang telah terdata. 

Direktur Jendral Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji mengatakan, bagi pengguna LPG Tabung 3 kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di Sub Penyalur/Agen LPG sebelum melakukan pembelian.

“Mulai 1 Januari 2024, setiap masyarakat pengguna LPG 3 kg yang akan membeli wajib harus terdata di sistem dahulu, bagi masyarakat yang ingin membeli tapi belum terdata, maka ia harus wajib mendaftar terlebih di agen atau sub penyalur,” ujar Tutuka dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (2/1/2024). 

Baca Juga: Kementerian ESDM Jamin Ketersediaan LPG Selama Periode Nataru

Tutuka mengatakan, langkah tersebut merupakan upaya Pemerintah untuk mewujudkan transformasi pendistribusian LPG tabung 3 kg tepat sasaran. 

Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.

Oleh karena itu, Tutuka menghimbau untuk masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG Tabung 3 Kg.

"Masyarakat juga tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," ungkapnya. 

Baca Juga: Jelang Nataru, Pertamina Siap Jamin Pasokan BBM dan LPG

Dimana, hingga saat ini dari data yang tercatat, kurang lebih 28 sampai 30 juta pengguna LPG Tabung 3 Kg sudah mendaftar dan bertransaksi menggunakan merchant app Pertamina di Penyalur/Pangkalan resmi.

Untuk memaksimalkan proses pendataan LPG Tabung 3 Kg tersebut, Pemerintah terus mendorong agar para pengguna LPG Tabung 3 Kg yang belum terdata untuk segera mendaftar diri, dan tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi karena Pertamina akan menjamin sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor tentang Perlindungan Data Pribadi.

Seperti diketahui, sosialisasi program transformasi pendistribusian LPG 3 Kg tepat sasaran kepada Lembaga Penyalur telah selesai dilaksanakan sebanyak lima kali, mulai tanggal 6 Maret hingga 3 Juli 2023 di 411 Kabupaten/Kota yang tersebar di Pulau Sumatera, Jawa, Bali, NTB, Kalimantan dan Sulawesi

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: