Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Turun Menyapa Solo, Kaesang: Ojo Lali, Coblos Gibran dan PSI

Turun Menyapa Solo, Kaesang: Ojo Lali, Coblos Gibran dan PSI Kaesang Pangarep | Kredit Foto: PSI

"Kampanye Pemilihan Umum melalui metode Rapat Umum bagi Partai Politik Peserta Pemilu dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden," tulis dalam SK KPU RI seperti dikutip merdeka.com, Kamis 18 Januari 2024.

Dalam SK itu tertulis ada 14 Partai Politik (Parpol) pengusung pasangan capres-cawapres seperti PKB, NasDem, PKS, Gerindra, Golkar, Partai Garuda, PAN, PBB, Demokrat, PSI, PDIP, Hanura, Perindo dan PPP. Kemudian, ada empat Parpol Non-pengusul lainnya yakni Partai Buruh, Gelora, PKN dan UMMAT.

Baca Juga: Relawan Jokowi: PSI Tak Pernah Korupsi, Paling Bersih!

"Jarak waktu/interval pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum melalui metode Rapat Umum Peserta Pemilu pada setiap zona adalah selama 1 hari," ujarnya.

Kemudian, dalam SK tersebut juga tertulis adanya tiga zona untuk kampanye. Dua zona sebanyak 13 provinsi dan satu zona sebanyak 12 provinsi. Untuk Zona A nantinya ada 13 provinsi yakni:

  • Aceh
  • Riau
  • Bengkulu
  • Kepulauan Riau
  • Jawa Tengah
  • Banten
  • Nusa Tenggara Timur
  • Kalimantan Selatan
  • Sulawesi Utara
  • Sulawesi Tenggara
  • Maluku
  • Papua Barat
  • Papua Pegunungan

Sementara Zona B:

  • Sumatera Utara
  • Jambi
  • Lampung
  • DKI Jakarta
  • DI Yogyakarta
  • Bali
  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Timur
  • Sulawesi Tengah
  • Gorontalo
  • Maluku Utara
  • Papua Selatan
  • Papua Barat Daya

Terakhir Zona C:

Baca Juga: Kaesang Optimis 'Samsul' Kembali Bungkus Debat Cawapres 2024

  • Sumatera Barat
  • Sumatera Selatan
  • Kepulauan Bangka Belitung
  • Jawa Barat
  • Jawa Timur
  • Nusa Tenggara Barat
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Utara
  • Sulawesi Selatan
  • Sulawesi Barat
  • Papua
  • Papua Tengah

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: