Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 1, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menilai bahwa seorang jurnalis kerapkali dikriminalisasi.
Adapun hal itu dia ungkap dalam acara Desak Anies dan Slepet Imin bersama Ojol dan Pekerja Buruh di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin (29/1/2024).
Padahal, kata Cak Imin, jurnalis merupakan profesi yang istimewa. Akan tetapi, dia menyebut ada saja pihak yang berusaha menggangu hak-hak para jurnalis.
"Jurnalis adalah profesi yang istimewa, sehingga kita harus hati-hati karena akhir-akhir ini banyak sekali kriminalisasi maupun upaya menggangu hak-hak para jurnalis," kata Cak Imin di JI-EXPO Kemayoran, Jakarta, Senin (29/1/2024).
Baca Juga: Putri Anies dan Cak Imin Sambangi Bali, ini yang Dibahas
Cak Imin menuturkan, jurnalis mesti mendapat hak sebagaimana pekerja normatif lainnya. Cak Imin menyebut, ada tiga tahap untuk membenahi persoalan. Pertama, dia mengaku akan membangun proses dialog sebagai wadah penyerapan aspirasi.
Tahap kedua, Cak Imin mengaku akan mendorong pekerja non-formal menjadi pekerja formal. Dalam hal ini, kata dia, perlu segera dilakukan kala perekonomian negara membaik.
Ketiga, kata Cak Imin, pembentukan regulasi sesuai prinsip tripartite. Dalam hal ini, dia menyebut perlu keterlibatan pemerintah.
"Jadi profesi jurnalis ini sama dengan pekerja yang lain, begitu masuk harus masuk menjadi bagian dari pekerja yang mendapatkan hak-hak normatifnya," jelasnya.
Lebih jauh, Cak Imin mengaku akan membenahi persoalan yang dialami para jurnalis. Dengan begitu, hak dan perlindungan hukum para jurnalis bisa lebih terjamin.
Baca Juga: Cak Imin Prioritaskan 5 Persen APBN untuk Kaum Muda
"Saya dan Mas Anies, kalau kita mendapatkan amanat ini (presiden dan wakil presiden) kita akan menjamin hak-hak yang melekat pada seorang jurnalis, kebabasan untuk menyampaikan ekspresi pekerjannya, kebebasan, perlindungan hukum. Itu mutlak," tandasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Calon Presiden (Capres) nomor urut 1, Anies Baswedan juga menegaskan bahwa regulasi hukum bagi jurnalis mesti disusun dengan hati-hati.
Pasalnya, kata dia, pelaporan terhadap jurnalis seringkali berujung pada diskriminasi. Anies menilai, perlu adanya pedoman khusus penegakan hukum untuk jurnalis.
"Perlu pedoman khusus dari penegak hukum jika ada pelaporan terhadap jurnalis, sehingga kita punya mekanisme screening yang lebih ketat, yang memang legitimate terjadi pelanggaran di situ, baru bisa dilakukan penuntutan. Tapi yang tidak jangan sampai dikriminalisasi," jelas Anies.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement