Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anies Bakal Buat Regulasi dan BPJS-TK Khusus untuk Tingkatkan Kesejateraan Pengemudi Ojol

Anies Bakal Buat Regulasi dan BPJS-TK Khusus untuk Tingkatkan Kesejateraan Pengemudi Ojol Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojek online (ojol).

Beberapa caranya mewujudkan hal tersebut adalah dengan membuat regulasi khusus serta memberikan BPJS Ketenagakerjaan khusus untuk masyarakat yang melakoni profesi tersebut.

"Pada prinsipnya, negara harus hadir untuk membantu jaminan kerja dan kesehatan kepada semua yang bekerja di industri ojol. Bahkan dalam catatan kami, semua regulasi yang terkait dengan ini harus disiapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan," ujarnya dalam acara Desak Anies Edisi Buruh dan Ojol di JI Expo Hall A, Senin (29/1).

Regulasi tersebut, kata Anies, salah satunya termasuk menyusun standar safety atau keamanan bagi pengemudi ojol. Mesti ada batasan waktu kerja bagi mereka, sehingga sekaligus juga bisa meminimalisasi kecelakaan akibat kelelahan.

Baca Juga: Anies Tegaskan Keseimbangan Pembangunan Infrastuktur Makro-Mikro: Alihkan Upgrade Infrastruktur Mikro untuk Kesejahteraan Rakyat

Tidak hanya itu, Anies juga berencana untuk membuat semacam BPJS Ketenagakerjaan khusus pengemudi ojol. Serta, memberikan program pemerintah berupa subsidi pendidikan seperti KIP dan KIPK untuk masyarakat ang menjalani profesi tersebut.

Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 itu menjelaskan bahwa rencana-rencana tersebut adalah bagian dari komitmennya untuk meningkatkan kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat. Ia pun menegaskan bahwa pengemudi ojol mestinya memang memiliki hak berserikat.

"Negara tidak boleh absen, justru harus hadir dan menyusun regulasi untuk para pekerja ojol," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Advertisement

Bagikan Artikel: