Wakil Presiden Republik Indonesia ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla buka suara terkait peluang bergulirnya hak angket di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengusut dugaan kecurangan di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Pria yang akrab disapa JK itu menyebut, hak angket bernilai baik untuk kedua belah pihak, baik yang menggugat maupun pihak yang digugat.
Baca Juga: Dorong Hak Angket, Surya Paloh: Wajib, Itu Hak Konstitusional!
Menurutnya, hak angket menjadi momentum bagi pihak tergugat untuk mengklarifikasi dugaan kecurangan yang dituduhkan padanya.
Sementara bagi pihak yang menggugat, tutur JK, hak angket menjawab kecurigaan yang muncul selama proses Pemilu berlangsung.
“Tentunya hak angket itu baik bagi kedua belah pihak, karena sekarang banyak isu karena sekarang ini banyak isu bahwa ini ada masalah. Jadi kalau ada angket kalau memang tidak ada soal, itu bagus sehingga menghilangkan kecurigaan," ungkap JK dalam keterangannya, Sabtu (24/02/2024).
JK pun meminta pada pihak yang nantinya menjadi tegugat untuk tidak khawatir terhadap hak angket yang diajukan ke Parlemen.
Baca Juga: Pakar Hukum Nilai Hak Angket Tak Akan Bisa Anulir Hasil Pemilu
Seandainya pihak tergugat menunjukkan gelagat kekhawatiran berlebih, JK menilai sikap itu menjadi indikasi adanya kecurangan pada proses Pemilu 2024.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement