LPS Dorong Pentingnya Perlindungan Data Pribadi dalam Transaksi Keuangan
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) senantiasa mendukung upaya peningkatan pelindungan data pribadi dalam setiap kegiatan Perbankan/BPR dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK), sesuai dengan Undang-Undang No 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Seperti dinyatakan oleh Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar, menyampaikan data pribadi merupakan aspek penting yang harus dilindungi, karena setiap orang berhak atas pelindungan data pribadinya.
“Dalam pelaksanaan bisnisnya, perbankan/BPR dan LJK dapat memanfaatkan teknologi dan informasi dengan tetap menjaga data pribadi. Selain itu, Perbankan/BPR dan LJK perlu meningkatkan literasi keuangan mengenai data pribadi dalam transaksi keuangan sehingga mendorong inklusi keuangan guna meningkatkan kepercayaan Masyarakat dan pertumbuhan bisnis Perbankan/BPR dan LJK," ujarnya dalam Seminar Nasional di Bali, pada Jumat (1/3/2024). Baca Juga: Maryati Bahagia, Simpanannya di BPR EDCCASH yang Ditutup OJK Telah Dibayar LPS
Adapun, pelindungan data pribadi bagi Perbankan/BPR dan LJK merupakan suatu hal yang penting. Pemahaman tersebut penting untuk dapat mengantisipasi penyalahgunaan data seperti phising, hacking, penipuan, pencurian data dan transaksi palsu/illegal. Penyalahgunaan data tersebut dapat menyebabkan kerugian bagi nasabah dan perbankan/BPR dan LPJK antara lain risiko reputasi, hukum dan denda dari otoritas.
Selain dari menghindari kerugian dan risiko tersebut, pelindungan data pribadi dan peningkatan literasi dan inklusi keuangan yang memuat data pribadi juga dapat meningkatkan kepercayaan nasabah dan pertumbuhan bisnis Perbankan/BPR dan LJK.
Untuk meningkatkan awareness atas data pribadi, Perbankan/BPR dan LJK juga harus meningkatkan literasi dan inklusi keuangan yang memuat data pribadi dengan cara memanfaatkan teknologi dan informasi dalam bisnis bank dengan tetap menjaga data pribadi, dan meningkatkan literasi keuangan kepada masyarakat mengenai data pribadi untuk mendorong inklusi keuangan dalam transaksi keuangan. Baca Juga: Kembangkan Batik Fractal dan UMKM, Begini Cara LPS
“Yang jelas, LPS selaku sahabat nasabah Indonesia, senantiasa berkomitmen terhadap pemberdayaan dan transformasi Perbankan/BPR dan LJK, khususnya pada upaya peningkatan pelindungan data pribadi nasabah sebagai upaya peningkatan kepercayaan masyarakat untuk menyimpan dananya di bank,” pungkas Ary Zulfikar.
Turut hadir dalam seminar tersebut yaitu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK sekaligus Anggota Dewan Komisioner LPS ex-officio OJK Dian Ediana Rae, Data Privacy & Cyber Law Specialist Sinta Dewi Rosadi, Partner EY Parthenon Indonesia Anugerah Pratama, Sekjen DPD Perbarindo Bali, I Wayan Suwandi, Principal Research & Development PT Reasuransi MAIPARK Indonesia Hengky Eko Putra, Senior Partner AZF Ricky Firman dan Kepala Sub Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Putu Anrisa Priyasta.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait:
Advertisement