Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Maryati Bahagia, Simpanannya di BPR EDCCASH yang Ditutup OJK Telah Dibayar LPS

Maryati  Bahagia, Simpanannya di BPR EDCCASH yang Ditutup OJK Telah Dibayar LPS Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Tangerang -

Raut bahagia nampak di wajah Maryati Tanuwidjaja (70) pada Jumat siang (1/03), pasalnya  simpanan miliknya  yang berbentuk deposito di BPR EDCCASH  yang tutup OJK  dibayarkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan proses yang terbilang cepat.

Awalnya dia adalah nasabah Bank Perekonomian Rakyat EDCCASH  (BPR EDCCASH) di Kelapa Dua, Tangerang, namun bank tersebut dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  pada tanggal 27 Februari 2024 lalu.

“Sebenarnya saya menunggu sudah lama banget, karena bank ini bermasalah sejak dua tahun lalu, sampai akhirnya LPS datang dan menjamin. Informasi yang disampaikan dan segala prosesnya juga cepat, saya terima kasih banget,” ujarnya saat ditemui di Bank Mandiri sebagai bank pembayar yang ditunjuk oleh LPS.

Maryati memiliki 2 bilyet deposito dari hasil usahanya (dahulu) sebagai supplier bahan makanan.  Menurutnya,  selama beberapa tahun belakang ini dari bunga kedua deposito itulah  yang digunakanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari kehidupannya.

“Saya kan hidup dari bunga deposito saya, dan sejak beberapa bulan lalu saya tidak dapat mengambil bunga deposito saya, hingga sampai pada kondisi  yang sanagt sulit saya rasakan.  Sekali lagi terima kasih LPS, saya pun tidak akan ragu untuk menyimpan kembali dana saya di bank,” imbuhnya. 

Proses Pembayaran yang Cepat

Tidak sampai 7 hari kerja, LPS telah membayar klaim penjaminan simpanan tahap I BPR EDCCASH dengan nominal sebesar Rp4,3 miliar dengan jumlah rekening sebanyak 278 rekening.

“LPS langsung bergerak melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, tidak sampai seminggu setelah BPRS EDCCASH ditutup, LPS telah selesai melakukan verifikasi nasabah dan langsung melaksanakan pembayaran klaim penjaminan tahap 1,” ujar Sekretaris Lembaga Dimas Yuliharto, pada Jumat,  (1/3/2024).

Dia menjelaskan, bagi para nasabah penyimpan yang telah ditetapkan statusnya sebagai simpanan layak bayar dan dijamin LPS, agar dapat mengajukan pembayaran simpanannya melalui Bank Pembayar yang ditunjuk LPS yaitu  Bank Mandiri Jl. Mawaddah Raya, Tangerang.

Dia pun mengimbau kepada para nasabah BPR EDCCASH yang belum masuk dalam pembayaran tahap I ini, agar tetap tenang dan tidak perlu khawatir, serta menunggu pengumuman pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap berikutnya.

Menurut Dimas proses verifikasi akan diselesaikan LPS secara bertahap paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan usaha. Namun, LPS optimis dan menargetkan pembayaran dapat selesai seluruhnya kurang dari 90 hari kerja.

Penting diketahui, lanjut Dimas, bagi para nasabah yang simpanannya dinyatakan layak dibayar, agar dapat menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan, yaitu identitas diri dan bukti kepemilikan simpanan semisal buku tabungan atau bilyet deposito.

Dimas lantas menekankan, bahwasanya LPS menghimbau agar nasabah BPR EDCCASH dan nasabah bank di seluruh Indonesia tidak perlu khawatir menabung di bank karena LPS hadir untuk memberikan perlindungan dengan program penjaminan simpanan perbankan. 

“Agar simpanan dijamin LPS, nasabah wajib memenuhi syarat 3T, yakni Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan dan Tidak melakukan pidana yang merugikan bank,” pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sufri Yuliardi
Editor: Sufri Yuliardi

Advertisement

Bagikan Artikel: