Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sikap Pemerintah Batasi Penjualan BBM Bersubsidi Jadi Sorotan: 'Aksi Dijalankan, Dasar Hukum Belum Terbit'

Sikap Pemerintah Batasi Penjualan BBM Bersubsidi Jadi Sorotan: 'Aksi Dijalankan, Dasar Hukum Belum Terbit' Kompilasi Foto Pak Mulyanto dalam Kunjungan Kerja ke LAPAN di Rumpin Bogor, 24 Desember 2021. | Kredit Foto: Http://pakmul.id/potret/
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sikap Pemerintah yang membatasi penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tanpa merevisi aturannya jadi sorotan.

Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto, mengkritik sikap tersebut yang menurutnya pemerintah sewenang-wenang menerapkan aturan pembatasan BBM bersubsidi ini.

Ia menilai sikap ini berakibat atau berdampak pada masyarakat banyak yang mengeluh kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi.

“Pembatasan sudah sejak lama diterapkan bertahap oleh Pertamina melalui sistem myPertamina namun revisi Perpres 191 Tahun 2014 terkait distribusi Pertalite ini belum muncul. Aksinya sudah dijalankan, namun dasar hukumnya belum terbit. Ini kan artinya Pemerintah sebenarnya bertindak tanpa dasar hukum. Mengambil tindakan tanpa dasar regulasi,” kata Mulyanto, dikutip dari lama fraksi.pks.id, Jumat (15/3/24).

Baca Juga: Godok Lagi Aturan Pembelian BBM Subsidi, Kementerian ESDM: Kalau Enggak, Ya Rugi

Mulyanto menerangkan hingga saat ini belum ada pembahasan antara DPR dan Pemerintah terkait pembatasan BBM bersubsidi ini. Padahal draftnya sudah lama jadi dari BPH Migas kemudian melalui Kementerian ESDM dan ke Sekretariat Presiden.

“Selama ini terkait kompensasi Pertalite tidak dibahas di Komisi VII. Yang dibahas hanya BBM bersubsidi solar dan minyak tanah,” terang Mulyanto.

Mulyanto menyebut ada beberapa bagian krusial yang harus diatur dalam revisi Perpres tersebut. Salah satunya tentang siapa yang berhak memanfaatkan BBM bersubsidi tersebut.

Tentu masyarakat yang tidak mampu harus mendapat prioritas untuk memperoleh subsidi Pertalite seperti sepeda motor dan kendaraan umum.

“Sementara pengguna mobil mewah tidak diperkenankan memanfaatkan BBM bersubsidi ini. Dengan demikian subsidi menjadi tepat sasaran,” kata Mulyanto.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah melakukan pembahasan perihal revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Baca Juga: Pemilu Usai, Harga BBM Bakal Naik!

Menteri ESDM, Arifin Tasrif mengatakan, Perpres tersebut nantinya akan mendorong agar bahan bakar minyak (BBM) subsidi dapat disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan. 

“Itu (revisi Perpres 191/2014) supaya alokasi BBM tepat sasaran kan, harus tepat sasaran ya. Kalo nggak, kan rugi, ya rugi pemerintah kemudian menikmati orang yang nggak tepat,” ujar Arifin saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (8/3/2024).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto

Advertisement

Bagikan Artikel: