Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan di KM 370 A Tol Batang–Semarang

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan di KM 370 A Tol Batang–Semarang Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, menyampaikan bahwa seluruh penumpang yang menjadi korban kecelakaan bus Rosalia Indah di Km 370 A Tol Batang-Semarang, Jawa Tengah, terjamin Jasa Raharja. Kepastian jaminan tersebut disampaikan Rivan saat melakukan survei ke lokasi kejadian bersama Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Dr. Drs. Aan Suhanan pada Kamis (11/04/2024).

Sebagaimana diketahui, seluruh korban kecelakaan terjamin UU Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.

Sementara itu, korban luka-luka mendapat jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat. Santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja.

"Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan, dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala,” ungkap Rivan, Kamis, 11 April 2024.

Baca Juga: Jasa Raharja Serahkan Santunan Meninggal Dunia kepada Satu Ahli Waris Korban Laka KM 58 yang Teridentifikasi

Ia menambahkan, Jasa Raharja terus mengingatkan para pengguna jalan raya agar senantiasa waspada dan berhati-hati. Kepada penyelenggara angkutan umum, juga diimbau untuk memastikan armada yang digunakan dalam keadaan baik, serta pengemudi dengan kondisi yang fit.

“Kami juga mengingatkan kepada para awak angkutan umum agar segera berhenti jika merasa lelah atau mengantuk. Kepada penumpang, kami juga mengimbau untuk memastikan memiliki tiket yang sah dan menggunakan jasa angkutan umum yang resmi untuk keamanan, kenyamanan, dan kepastian jaminan,” imbuhnya.

Diketahui, kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi sekitar pukul 06.35 WIB di Km 370 A atau ruas Tol Batang-Semarang. Angkutan umum berpenumpang sekitar 34 orang itu masuk ke parit sepanjang 200 meter. Akibat musibah tersebut 7 orang meninggal dunia dan belasan orang mengalami luka. Seluruh korban telah dievakuasi ke RSI Kendal.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: