Kemenparekraf Dorong ASN Persiapkan Diri Isi Jabatan Fungsional Adyatama Parekraf
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) mendorong agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenparekraf dan pemerintah daerah untuk mempersiapkan diri mengisi Jabatan Fungsional (JF) Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif.
Kepala Pusat Pengembangan (Pusbang) SDM Parekraf, Andar Danova L. Goeltom, dalam Sosialisasi Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif mengatakan untuk pertama kalinya, Kemenparekraf membuka kesempatan bagi para ASN di lingkungan pemerintah daerah dan Kemenparekraf untuk mengisi jabatan Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif yang telah ditetapkan dalam PermenPANRB Nomor 11 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif hingga 14 Juli 2024.
"Kami informasikan bahwa telah dibuka seleksi uji kompetensi JF adyatama yang bisa diikuti oleh pegawai negeri sipil di seluruh Indonesia yang melakukan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan dan pengembangan kepariwisataan dan atau ekonomi kreatif," kata Andar di Trembesi Hotel, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (5/7/2024).
Sosialisasi juga diisi dengan diskusi yang menghadirkan Adyatama Ahli Madya Kemenparekraf/Baparekraf, Noviendi Makalam dan Adyatama Ahli Utama Kemenparekraf/Baparekraf, Dadang Rizki Ratman. Dalam kesempatan ini, Dadang menjelaskan Adyatama Parekraf bertugas untuk menjadi pelopor dan pelaksana pengelolaan dan pengembangan sektor parekraf Tanah Air.
"Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif itu tugasnya mengelola dan mengembangkan sektor parekraf. Mengelola itu, kalau mau disederhanakan adalah melakukan perjalanan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan," kata Dadang.
Dadang mengatakan, JF Adyatama Parekraf perlu diisi oleh ASN dalam upaya pengembangan dan kenaikan jenjang kariernya serta memenuhi kebutuhan instansi. "Kebutuhan JF Adyatama merupakan instrumen pokok sekaligus yang terpenting dalam pembinaan JF Adyatama pada instansi pusat maupun daerah," ujar Dadang.
Pada saat bersamaan, Noviendi Makalam menambahkan ada empat lingkup tugas JF Adyatama yaitu Adyatama Ahli Pertama, Adyatama Ahli Muda, Adyatama Ahli Madya, dan Adyatama Ahli Utama.
Baca Juga: Promosikan Bali and Beyond, Kemenparekraf Gelar Misi Penjualan ke Australia dan Selandia Baru
"Ahli Pertama bertugas memelopori dan melaksanakan pengelolaan dan pengembangan kepariwisataan dan ekonomi kreatif di tingkat bidang dan atau unit kerja. Sementara Ahli Muda bertugas di tingkat unit kerja dan atau instansi. Lalu, Ahli Madya tugasnya di tingkat instansi dan atau nasional, dan Ahli Utama bertugas di tingkat nasional dan atau internasional," kata Novi, sapaan akrabnya.
Selain mengumpulkan angka kredit, Novi juga menekankan pentingnya pengumpulan angka kredit melalui penyusunan portofolio yang memadai. Sehingga nantinya posisi JF Adyatama Parekraf tersebut bisa diisi oleh ASN yang kompeten.
"Penyusunan portofolio yang memadai ini sesuai dengan Pasal 3 Permenpan-RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Jabatan Fungsional memiliki tugas memberikan pelayanan fungsional dengan tetap memperhatikan ruang lingkup kegiatan dan dapat diberikan tugas lainnya untuk memenuhi ekspektasi pada Instansi pemerintah guna pencapaian target organisasi," kata Novi.
Sebagai informasi tambahan sosialisasi ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan sejumlah perwakilan dari beberapa Pemerintah Daerah baik dari tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement