Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

WK Migas Terbengkalai Bikin Pemerintah Murka: Tak Bisa Selalu Didiamkan!

WK Migas Terbengkalai Bikin Pemerintah Murka: Tak Bisa Selalu Didiamkan! Kredit Foto: Kementerian ESDM
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah secara tegas menegur para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Migas yang memiliki Wilayah Kerja (WK) namun tidak diusahakan (idle). Padahal pemerintah telah meningkatkan bagi hasil hingga mencapai 50% dari sebelumnya hanya 15-30%.

Terguran tersebut menyusul dikeluarkannya Keputusan Menteri ESDM tentang Pedoman Pengembalian Bagian Wilayah Kerja Potensial yang Tidak Diusahakan Dalam Rangka Optimalisasi Produksi Migas. 

Baca Juga: Penuhi Kebutuhan Industri Pertambangan, Hexindo Luncurkan Seri Ekskavator Hidraulik ZAXIS-7G

Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Ariana Soemanto menyampaikan setidaknya ada 4 langkah yang diambil guna mengimplementasikan kebijakan tersebut.

"Terhadap bagian Wilayah Kerja (WK) Migas yang potensial namun idle, perlu dilakukan upaya, tidak bisa terus didiamkan. Saat ini sedang diinventarisasi dan segera diambil upaya optimalisasi. Setidaknya ada 4 upaya optimalisasi yang nantinya dapat dilakukan," ungkap Ariana pada keterangan pers, Minggu, (7/7/2024).

Ada pun 4 langkah yang dimaksud yakni, Pertama, pemerintah lewat kewenangannya meminta KKKS untuk segera mengerjakan WK Potensial yang dimiliki. Kedua, menginstruksikan KKKS untuk mengerjakan bagian WK potensial yang idle tersebut melalui kerja sama dengan Badan Usaha lain untuk penerapan teknologi tertentu secara kelaziman bisnis.

Ketiga, KKKS diharap mengusulkan Bagian WK potensial tersebut untuk dikelola lebih lanjut oleh KKKS lain sesuai ketentuan peraturan perundangan. 

Keempat, KKKS melakukan pengembalian Bagian WK potensial yang idle tersebut kepada Menteri ESDM, dengan mempertimbangkan kewajiban pasca operasi, kewajiban pengembalian data hulu migas, dan kewajiban lainnya, untuk selanjutnya ditetapkan dan ditawarkan menjadi WK baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

Lebih lanjut berikut ini dua kriteria bagian Wilayah Kerja (WK) Migas potensial namun idle yang dimaksud:

Baca Juga: Beda Sikap dengan PBNU, Ini 5 Ormas yang Tolak Izin Tambang

  • Terdapat lapangan produksi yang selama 2 tahun berturut-turut tidak diproduksikan atau terdapat lapangan dengan plan of development (POD) selain POD ke-1 yang tidak dikerjakan selama 2 tahun berturut-turut.
  • Terdapat struktur pada WK eksploitasi yang telah mendapat status discovery dan tidak dikerjakan selama 3 tahun berturut-turut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: