Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Episode Kasus Vina Masih Panjang, Pegi Setiawan Diminta Waspada: Bisa Ditangkap Lagi

Episode Kasus Vina Masih Panjang, Pegi Setiawan Diminta Waspada: Bisa Ditangkap Lagi Kredit Foto: Unsplash/Wesley Tingey
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ramalan Denny Darko menjadi buah bibir setelah viral prediksinya akan nasib dari Pegi Setiawan. Namun sosok tersebut rupanya masih bisa ditangkap lagi oleh pihak kepolisian dari Indonesia.

Beberapa waktu lalu, peramal ini mengatakan bahwa Pegi bisa bebas namun ia belum dapat bernapas lega karena bayangan status tersangka masih menghantuinya terkait dengan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat (Jabar).

Baca Juga: Minta Keadilan, Tuntutan Keluarga Vina Cirebon atas Bebasnya Pegi Setiawan: Intinya...

“Bisa saja dapat keajaiban dan dia dibebaskan. Tapi walaupun dibebaskan terus kemudian bukti yang ditemukan ini ternyata bisa menunjukkan bahwa dia pelaku, ya dia bisa ditangkap lagi,” kata Denny Darko, dilansir pada Rabu (10/07/2024).

Dirinya mengatakan bahwa kasus tersebut masih panjang, pihak kepolisian masih mengumpulkan bukti-bukti kuat untuk menangkap sosok pembunuh dari Vina dan Eky.

“Jadi bukannya setelah dibebaskan terus akan bebas selama-lamanya, nggak. Polisi akan terus mencari dan ini pasti akan ditemukan apakah Pegi atau bukan. Keadilan akan ditegakkan,” tegas Denny.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum dari Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar. Pihaknya membatalkan status tersangka dari sosok tersebut dan memerintahkan kepolisian untuk segera membebaskan Pegi.

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan dan memerintahkan terhadap termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," tegas Hakim Tunggal, Eman Sulaeman

Penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan dinilai tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.

Baca Juga: Macam Tahu Pegi Setiawan Hanya Tumbal, Keluarga Vina Cirebon: Memang Seharusnya Dibebaskan

"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum," tutur Eman.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: