Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Imbas Salah Tangkap Pegi Setiawan, Polda Jabar Dituntut Bayar Kerugian

Imbas Salah Tangkap Pegi Setiawan, Polda Jabar Dituntut Bayar Kerugian Kredit Foto: Unsplash/Tingey Injury Law Firm
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) diminta tak hanya minta maaf namun juga membayar kompensasi atas salah tangkap dari Pegi Setiawan. Hal ini ditegaskan langsung oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Anggota Komisi III DPR Gilang Dhielafararez mengecam tindakan salah tangkap yang dilakukan pihak kepolisian. Ia menilai bahwa lembaga penegak hukum tersebut sudah mencederai amanah dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam kasus Pegi.

Baca Juga: Wapres Minta Kepolisian Lebih Teliti Tangani Kasus Pegi Setiawan

“Tugas dan kewajiban polisi salah satunya adalah memberikan pengayoman ke masyarakat. Tapi pada kasus Vina ini, hal itu tidak tercerminkan,” jelasnya dilansir pada Kamis (11/07/2024).

Menurutnya, Polda Jabar sebaiknya memberikan pertanggungjawaban secara moril dan materil terhadap Pegi Setiawan. Hal ini sebagai rangkaian upaya dalam meningkatkan kembali kepercayaan masyarakat atas integritas, profesional serta ketelitian pihak kepolisian.

“Kami meminta agar pihak kepolisian tidak hanya meminta maaf secara resmi, tapi juga memberikan kompensasi yang layak sebagai bentuk tanggung jawab dan pengakuan atas kesalahan yang terjadi," tegas Gilang.

Gilang memastikan pihaknya akan mengawal pengungakapan kasus pembunuhan ini sampai pelaku sebenarnya tertangkap. Ia tak ingin kembali mendengar adanya salah tangkap seperti yang dialami oleh Pegi.

 “Kami akan kawal pengusutan kasus ini hingga pelaku yang sebenarnya terungkap. Mungkin nanti kami akan meminta penjelasan secara detail dalam rapat kerja,” tutur Gilang.

Sebelumnya, kasus pembunuhan Vina dan Eky memasuki babak baru dengan dikabulkannya permohonan gugatan sidang praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan.

Sosok yang disinyalir menjadi salah satu tersangka dalam kasus tersebut dibebaskan karena penetapannya sebagai tersangka dinilai tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.

Baca Juga: Episode Kasus Vina Masih Panjang, Pegi Setiawan Diminta Waspada: Bisa Ditangkap Lagi

"Mengadili mengabulkan praperadilan penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Hakim Tunggal, Eman Sulaeman dalam sidang putusan di PN Bandung.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: