Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Prabowo dan Jokowi Diprediksi Sedang Bernegosiasi Mengenai IKN

Prabowo dan Jokowi Diprediksi Sedang Bernegosiasi Mengenai IKN Jokowi dan Prabowo untuk makan bakso bersama usai menghadiri peresmian Graha Utama di Akademi Militer (Akmil) Magelang. | Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengamat politik Refly Harun memprediksi Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sedang bernegosiasi mengenai pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Meskipun tidak bisa mengetahui hasil prediksinya, Refly Harun merasa masing-masing pihak berbeda pendapat mengenai pengeluaran keputusan presiden (keppres) tentang pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke IKN di Kalimantan Timur.

Baca Juga: Refly Harun Ungkap Arti Prabowo Tidak Mau Dilantik di IKN

"Bayangan saya sekarang Prabowo dan Jokowi sedang bernegosiasi mengenai IKN, hasil negosiasinya saya tidak tahu apa," ucapnya, dikutip dari YouTube Refly Harun, Senin (15/7).

"Tapi kalau from the deepest heart masing-masing pihak satu menginginkan keppres dikeluarkan sebelum dia lengser, satu tidak menginginkan keppres itu keluar karena Undang-Undang tentang ibu kota ini mengatakan bahwa perpindahan itu secara official kalau sudah keluar keppres, tapi kalau belum keluar keputusan presiden maka belum terjadi perpindahan ibu kota," imbuhnya.

Sekadar informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan penandatanganan keputusan presiden (keppres) tentang pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto.

Hal tersebut terlihat melalui pernyataan Jokowi ketika ditanya wartawan tentang kapan terbitnya keppres pemindahan ibu kota, Jokowi mengaku belum menandatanganinya, dan bisa jadi dilakukan Prabowo.

"Belum. Bisa saya nanti yang menandatangani, bisa nanti juga presiden terpilih pemerintahan baru yang menandatangani," kata Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers usai meninjau lokasi Upacara HUT Ke-79 RI di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, seperti disaksikan dalam tayangan Sekretariat Presiden di Jakarta, Rabu (5/6/2024), dikutip dari Republika.

Hingga kini Jakarta masih menyandang Ibu Kota Negara meskipun Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah diundangkan pada tanggal 25 April 2024.

Staf Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Hukum Dini Purwono, menjelaskan berdasarkan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai terbitnya Keputusan Presiden tentang Pemindahan IKN ke Nusantara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: