SMPN 19 Kota Depok ditemukan melakukan cuci nilai rapor setelah 51 orang siswa-siswinya mendaftarkan diri ke delapan SMAN saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahap dua.
Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin akan melaporkan skandal cuci nilai rapor 51 siswa-siswi SMPN 19 Kota Depok ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Baca Juga: ASN Tak Boleh Main Judi Online, Bey: Fokus Naikkan Kualitas Hidup Jabar!
"Mereka terbukti melakukan kecurangan berupa cuci nilai rapor. Saat ini, puluhan siswa itu telah dianulir. Kami sudah melaporkan persoalan ini ke Kemendikbudristek," kata Bey kepada wartawan di Bandung, Rabu (17/7/2024).
Bey menilai kejadian ini sangat mencederai proses PPDB di Jawa Barat. Pemprov Jabar akan mengevaluasi agar PPDB tahun depan berjalan lebih adil.
"Banyaknya pelanggan yang terjadi termasuk adanya skandal cuci nilai rapor di Kota Depok, dirasakannya sangat mencederai proses PPDB Jawa Barat," katanya.
"Saya berharap tahun depan akan lebih baik dan kami akan laporkan semua ke Kemendikbud tentang evaluasi PPDB tahun ini," sambungnya.
Adapun, Plh Kepala Disdik Jawa Barat, Ade Afriandi mengatakan, 51 siswa yang telah didiskualifikasi ini sudah dipindahkan ke sekolah swasta dan ada juga memilih untuk masuk ke Madrasah Aliyah atau pondok pesantren.
Sedangkan untuk kuota dari delapan SMAN yang kosong karena 51 siswa dianulir ini, nantinya akan ditentukan kembali oleh pihak sekolah terkait sesuai dengan Pergub nomor 9/2024.
Baca Juga: Bey Machmudin Ungkap Peran Sentral Koperasi dalam Ekonomi di Jabar
"Dikarenakan tahap dua ini proses PPDB akhir, tidak ada tahap ketiga, oleh karena itu ada koordinasi MKKS SMA Negeri dengan Forum Sekolah Swasta di Depok bersama KCD untuk menentukan calon peserta didik yang akan menggantikannya secara terbuka," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement