Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana merevisi kembali perihal aturan kewajiban pasar domestik atau Domestic Market Obligation (DMO) untuk minyak kelapa sawit (CPO).
Dalam keterangannya, Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kementerian Perdagangan, Bambang Wisnubroto, menyebut jika revisi aturan ini berpotensi mengubah harga untuk porsi dan jenis produk yang nantinya dijual ke pasar lokal.
Untuk diketahui, produsen minyak kelapa sawit di bawah aturan kewajiban pasar domestic (DMO) harus menjual sebagian dari hasil produksi mereka ke pasar lokal dengan harga yang dibatasi. Tujuannya adalah untuk mendapatkan izin ekspor.
“Dengan aturan ini agar pemerintah dapat memastikan pasokan minyak goreng dengan harga yang terjangkau bagi masyarakat Indonesia,” kata Bambang, Selasa (30/7/2024).
Baca Juga: Rakor ke-84 Kalinya, Kemendagri Minta Pemda Tegas dan Mahir Kendalikan Inflasi
Kendati demikian, dirinya tidak memberikan secara rinci lebih lanjut soal aturan baru tersebut. Akan tetapi, dia mengingatkan jika pihaknya telah menetapkan target agar revisi aturan itu diterbitkan pada minggu ini.
Sebagai informasi, kuota ekspor saat ini ditetapkan sebanyak empat kali lipat dari volume minyak kelapa sawit yang telah dipasok perusahaan secara lokal di bawah skema DMO. Alhasil, dengan jatah tambahan kemudian diberikan kepada perusahaan yang menjual dalam ukuran yang lebih kecil serta ramah rumah tangga, bukan dalam jumlah besar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement