Akademisi Cross Culture Ali Syarief mengungkapkan pesan menohok yang tersirat dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Ali, melalui putusan MK tersebut, pesan yang tersirat adalah menyuruh Jokowi berhenti untuk cawe-cawe, yang sepertinya akan berdampak pada koalisi pengusung Ridwan Kamil (RK)-Suswono di Pilkada DKI Jakarta 2024.
Baca Juga: Anies Harus Jadi Kader Jika Ingin Didukung PDIP di Pilkada DKI Jakarta
"Pesan Menohok yang tersirat dari Keputusan MK tersebut adalah "Hey Jokowi, kamu stop Cawe-cawe". Maka stress-lah koalisi 12 itu. Road Map Politik Pilkada 24-nya, tidak strategis, fragile, lemah dan mengancam.. Tidak Nyenyak Tidur Lagi, ya Wi?" ucapnya, dikutip dari akun X pribadinya, Rabu (21/8).
Sebagai infromasi, Ridwan Kamil dan Suswono resmi dideklarasikan sebagai cagub-cawagub di Pilkada DKI Jakarta pada Senin (19/8/2024) di Hotel Sultan, Jakarta oleh 12 partai politik.
12 partai tersebut yaitu, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Garuda, Partai Gelora, Partai Perindo, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Sementara sebelumnya, melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (20/8/2024), dikutip dari Kompas.
MK memutuskan ambang batas atau threshold pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen prolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
Dalam putusan tersebut, ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Berdasarkan putusan MK tersebut, ambang batas pencalonan Gubernur DKI Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada Pileg sebelumnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement