Pegiat media sosial Jhon Sitorus menilai harapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajukan putra bungsunya, Kaesang Pangarep di Pilkada Jawa Tengah (Jateng) pupus karena Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pengubahan penentuan syarat usia minumum dalam Undang-Undang (UU) Pilkada.
Karena dalam UU Pilkada tersebut, syarat usia minimum calon gubernur (cagub) atau calon wakil gubernur (cawagub) adalah 30 tahun, sedangkan Kaesang Pangarep baru berusia 29 tahun, sehingga tidak bisa maju di Pilkada Jateng 2024.
Baca Juga: Keputusan MK Bukan Tentang Anies Bisa Maju atau Tidak di Pilkada DKI Jakarta
"Di Jawa Tengah dengan keputusan MK yang baru-baru ini harapan Jokowi untuk mengajukan anak bungsunya Kaesang Pangarep menjadi gubernur Jawa Tengah pupus sudah," ucapnya, dikutip dari YouTube MPTV, Rabu (21/8).
"Syarat usia minimum 30 tahun ternyata harus dihitung pada saat penetapan paslon bukan pada saat paslon tersebut terpilih dan sebagainya, peluang Jokowi memupuk dinasti politiknya agak tersendat kali ini," imbuhnya.
Diketahui, dalam putusan nomor 70/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pengubahan penentuan syarat usia minumum dalam Undang-Undang (UU) Pilkada. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan syarat usia calon kepala daerah harus dihitung saat penetapan pasangan calon.
Gugatan tersebut diajukan A Fahrur Rozi (mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta) dan Anthony Lee (mahasiswa Podomoro University).
"Menimbang bahwa setelah Mahkamah mempertimbangkan secara utuh dan komprehensif berdasarkan pada pendekatan historis, sistematis dan praktik selama ini, dan perbandingan, pasal 7 ayat 2 huruf e UU 10 tahun 2016 merupakan norma yang sudah jelas, terang-benderang, bak basuluh matohari, cheto welo-welo, sehingga terhadapnya tidak dapat dan tidak perlu diberikan atau ditambahkan makna lain atau berbeda selain dari yang dipertimbangkan dalam putusan a quo, yaitu persyaratan dimaksud harus dipenuhi pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon," kata Hakim Saldi Isra, dikutip dari VIVA.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement