Pengamat politik Hendri Satrio menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah bukan tentang Anies Baswedan bisa maju atau tidak di Pilkada DKI Jakarta 2024.
Menurut pria yang akrab disapa Hensat itu, keputusan MK lebih untuk menertibkan demokrasi, sehingga jika PDIP memutuskan mencalonkan kadernya daripada Anies Baswedan, maka harus dihormati.
Baca Juga: Satu Syarat PDIP ke Anies untuk Dukung di Pilkada DKI Jakarta
"Keputusan MK bukan tentang Anies bisa maju atau tidak, tapi lebih untuk menertibkan demokrasi agar tidak terus menerus dalam kubangan demokrasi siasat. Kelak bila PDI Perjuangan lebih memilih mencalonkan kadernya di Pilgub Jakarta pun mesti dihormati," ucapnya, dikutip dari akun X pribadinya, Rabu (21/8).
Untuk diketahui, melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (20/8/2024), dikutip dari Kompas.
MK memutuskan ambang batas atau threshold pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen prolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement