Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

PKPU Akhirnya Sesuai Putusan MK, Rieke Diah Pitaloka: Terima Kasih Indonesia!

PKPU Akhirnya Sesuai Putusan MK, Rieke Diah Pitaloka: Terima Kasih Indonesia! Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Rieke Diah Pitaloka berterima kasih kepada rakyat Indonesia, karena berhasil memperjuangkan PKPU tentang syarat pencalonan kepala daerah, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Rieke mengatakan, telah lahir Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Menurutnya, PKPU No. 10/2024 telah bermuatan Putusan MK No. 60/PUU/XXII/2024 tentang syarat Partai atau Gabungan Partai yang dapat mengusung calon pada Pilkada 2024, serta Putusan MK No. 70/PUU/XXII/2024 terkait syarat batas usia calon kembali pada amanat Pasal 7 huruf e UU Pilkada (Calon Gubernur berusia paling rendah 30 tahun dan Calon Bupati dan Wakil Bupati 25 tahun pada saat pencalonan).

"Terima kasih Indonesia yang telah berjuang untuk tetap tegaknya demokrasi," katanya dalam keterangan pers, Minggu (25/8/2024).

Ia juga mengucapkan terima kasih untuk semua pihak yang telah mengawal dan berjuang: mahasiswa, akademisi, aktivisi, seniman dan budayawan, sahabat-sahabat buruh, petani, nelayan, para pedagang, semua pekerja.

"Terima kasih sahabat perjuangan, pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI, Kemekumham dan KPU," ujarnya.

"Saya mohon maaf atas segala kekurangan sebagai wakil rakyat. Mohon maaf lahir batin dan mohon doanya saya insya Allah esok dini hari, Senin, 26 Agustus 2024 akan menjalankan ibadah umrah," demikian Rieke.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: