Perang melawan judi online yang dilancarkan pemerintah, berpotensi melahirkan perlawanan para bandar untuk memperkuat posisi diberbagai sektor.
Karenanya, lembaga legislatif seperti DPR dan DPD RI, diharapkan berperan aktif dalam mempercepat pemberantasan judi online di Tanah Air.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI atau Senator asal Lampung, Bustami Zainudin menilai, upaya pemberantasan judi online membutuhkan dukungan dan kerja sama semua pihak.
Menurutnya, pemberantasan praktik haram itu tak bisa ditumpukan kepada pemerintah, tapi juga membutuhkan peran aktif lembaga legislatif seperti DPR dan DPD RI.
Anggota Badan Kehormatan (BK) DPD RI ini memprediksi, perang besar yang dilakukan seluruh jajaran Pemerintah dan aparat penegak hukum, akan melahirkan perlawanan dari para bandar.
Mereka akan memperkuat posisi diberbagai sektor, termasuk lembaga legislatif, agar bisnis haram yang mereka jalankan mendapat 'perlindungan' dari oknum-oknum di lembaga tersebut.
"Judi Online merupakan virus sosial, yang tidak hanya menggerogoti masyarakat ekonomi lemah. Mereka menyasar ke pejabat publik sebagai penyelenggara negara dan pemerintahan, baik yang ada di rumpun cabang kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif," ujar Bustami melalui keterangan tertulisnya, Selasa (27/8/2024).
Dia menguraikan, data yang disampaikan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (26/6/2024) lalu, mengkonfirmasikan bahwa organ-organ negara sedang tidak berada dalam kondisi baik-baik saja.
Sebab itu, Bustami berharap, calon pimpinan DPR dan DPD RI periode 2024-2029, hingga kerabat atau anggota keluarga harus dipastikan bebas dari judi online, dan tidak boleh berafiliasi dengan praktik ilegal tersebut.
Lebih lanjut, dia menilai, peluang kursi pimpinan DPD RI disusupi pengaruh para bandar judi online lebih besar dibanding DPR RI.
Sebab, perebutan kursi pimpinan di DPD RI didasarkan pada kekuatan personal atau senator dan daerah, sementara DPR RI masih berada dalam kendali kaderisasi partai politik.
"Jika seorang calon Pimpinan DPD RI, kerabat atau anggota keluarga pernah berafiliasi dengan industri judi online, dan pernah melakukan praktik ilegal, dia tidak layak dicalonkan. Sebab, Pimpinan DPD RI harus menjadi teladan dalam mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Bustami juga meminta para senator dari seluruh daerah meneliti lebih jauh tentang rekam jejak para calon pimpinan DPD RI ke depan, hingga memastikan bahwa orang tersebut tak terafikiasi dengan bisnis judi online.
"Pemimpin DPD RI ke depan harus memiliki komitmen dalam memberantas perjudian. Bukan orang yang terlibat, atau terafiliasi dengan industri tersebut," imbuhnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement