Perkuat Akses dan Infrastruktur Kredit, Tiga Lembaga Biro Kredit Bentuk APIIK
Tiga Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia, yakni PT CRIF Lembaga Informasi Keuangan (CLIK), PT Kredit Biro Indonesia Jaya (CBI), dan PT PEFINDO Biro Kredit (idScore) telah membentuk kolaborasi strategis dengan mendirikan Asosiasi Pengelola Informasi Kredit (APIIK).
Ketua Umum APIIK Yohanes Arts Abimanyu menyampaikan APIIK digagas untuk mengatasi kesenjangan akses kredit bagi masyarakat masih besar. Ia berharap, kontribusi APIIK akan memperkuat infrastruktur kredit di Indonesia dan menciptakan sistem keuangan yang lebih inklusif dan efisien.
“Pendirian APIIK merupakan langkah strategis untuk mengatasi kesenjangan ini dan mendukung transformasi lanskap kredit di Indonesia. Kami berkomitmen untuk meningkatkan kesadaran publik dan pemangku kepentingan tentang peran penting biro kredit dalam menciptakan sistem keuangan yang lebih inklusif dan efisien,” kata Yohanes dalam keterangan resmi, Jakarta, Selasa (3/9/2024).
Baca Juga: CBI Biro Kredit Pertama yang mendapatkan Sertifikasi ISO 27701
Yohanes mengungkap, APIIK dan EY Parthenon juga melakukan studi mengenai Ekosistem Pelaporan Kredit Indonesia dalam rangka memberikan pandangan yang komprehensif kepada regulator dan pemangku kepentingan terkait kondisi infrastruktur kredit nasional.
Studi ini bertujuan untuk memahami kinerja dan dinamika sektor pelaporan kredit di Indonesia, memahami industri pelaporan kredit global khususnya interaksi antara Public Credit Registry (PCR) dan Private Credit Bureau (PCB), serta mengidentifikasi berbagai kesenjangan dan peluang yang berpotensi meningkatkan kapabilitas penilaian kredit.
Hasil dari studi tersebut merekomendasikan agar Indonesia mempertahankan pendekatan sistem ganda (dual system approach) untuk infrastruktur pelaporan kreditnya, di mana PCR dan PCB memiliki peran yang berbeda namun saling melengkapi.
Saat ini, PCR di Indonesia direpresentasikan oleh SLIK OJK, dimana fungsinya adalah sebagai basis data terpusat untuk data dari lembaga jasa keuangan (LJK). Sementara PCB atau Biro Kredit Swasta mengumpulkan data beragam dari non-lembaga jasa keuangan (Non-LJK) untuk menghasilkan laporan terperinci dan skor kredit yang menilai kelayakan kredit dan pola penggunaan kredit.
Kombinasi keduanya diharapkan bisa mencapai tujuan nasional yakni meningkatkan inklusi keuangan pada kelompok masyarakat yang tidak memiliki akses perbankan (unbanked), memastikan penilaian risiko yang kuat, menjaga privasi data yang aman, dan meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem pelaporan kredit secara keseluruhan.
Partner EY-Parthenon Anugrah Pratama menjelaskan bahwa adopsi pendekatan sistem ganda akan mengatasi inefisiensi yang ada saat ini dan meningkatkan pemanfaatan data kredit secara signifikan.
“Kedepannya, pendekatan ini dapat meningkatkan inklusivitas keuangan dan memungkinkan penilaian kelayakan kredit yang lebih akurat, memperluas akses keuangan bagi UMKM, mendukung manajemen risiko kredit, dan menghasilkan produk keuangan yang lebih baik untuk pasar Indonesia.” jelasnya.
Ketua Dewan Pengawas APIIK Rizana Noor menambahkan bahwa Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan dalam sektor kredit.
Baca Juga: Tingkat Literasi Keuangan, Mandiri Utama Finance Dorong Masyarakat Pahami SLIK OJK
“Perbaikan berkelanjutan dalam infrastruktur dan model akses berbagi data sangat penting untuk menyediakan akses data yang adil dan dapat diandalkan untuk PCB, serta untuk mengembangkan platform berbagi data yang aman dan mendorong inovasi,” ujarnya.
Rizana menekankan bahwa salah satu tantangan utama adalah memastikan bahwa semua pihak yang terlibat memiliki akses yang setara dan transparan terhadap data kredit. Hal ini penting untuk menciptakan sistem yang lebih inklusif dan efisien, yang pada akhirnya akan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Dalam rangka menyambut transformasi sistem pelaporan kredit di Indonesia, APIIK berkomitmen untuk berkolaborasi dengan LJK, Non-LJK, penyedia data lain, dan regulator untuk mendukung adopsi sistem ganda ini. “APIIK yakin bahwa inovasi ini akan mendorong pergeseran dari inklusi keuangan ke pendalaman keuangan (financial deepening), yang memungkinkan lembaga keuangan untuk menawarkan layanan dan produk yang lebih luas kepada masyarakat,” tutup Rizana.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait:
Advertisement