Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

MDA Dan Badan Bank Tanah Jalin Kerjasama Dalam Rangka Kepastian Hukum Atas Tanah

MDA Dan Badan Bank Tanah Jalin Kerjasama Dalam Rangka Kepastian Hukum Atas Tanah PT Masmindo Dwi Area (MDA) telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Bank Tanah (BBT) pada hari Senin, 23 September 2024, bertempat di kantor BBT Jakarta. | Kredit Foto: MDA
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Masmindo Dwi Area (MDA) mengambil langkah penting dalam memastikan kelancaran operasional tambangnya dengan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama Badan Bank Tanah (BBT), Senin (23/9/2024). Kerja sama ini ditujukan untuk mengatasi berbagai tantangan terkait klaim kepemilikan lahan di area konsesi tambang mereka di Desa Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi MDA terkait penggunaan lahan yang selama ini menjadi kendala utama dalam kegiatan pertambangan. Selain untuk menjamin kelangsungan investasi perusahaan, kesepakatan ini juga bertujuan untuk mendukung stabilitas masyarakat sekitar.

Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja, menyampaikan bahwa kerja sama ini adalah bagian dari komitmen lembaganya untuk memberikan solusi bagi kepastian hukum lahan yang akan dimanfaatkan oleh investor. “Kami siap memastikan bahwa tidak ada lagi klaim-klaim ilegal yang bisa mengganggu operasional pertambangan. Kepastian hukum ini penting bagi perusahaan sekaligus masyarakat,” ujar Parman di sela-sela penandatanganan MoU di kantor BBT Jakarta.

Baca Juga: Banyak HGU Bermasalah, DPR Desak Pemerintah Usut Konflik Tanah di Ketapang

Direktur Utama PT Masmindo Dwi Area, Trisakti Simorangkir, menegaskan pentingnya dukungan dari Badan Bank Tanah dalam memberikan perlindungan hukum kepada MDA. “Kerja sama ini sangat strategis dalam menciptakan kepastian hukum, yang tidak hanya melindungi investasi perusahaan, tetapi juga memastikan stabilitas sosial bagi masyarakat sekitar tambang,” jelasnya.

Baca Juga: 117 Juta Lebih Bidang Tanah Sudah Terdaftar, AHY Optimis Capai Target PTSL

Dengan adanya MoU ini, Badan Bank Tanah akan membantu MDA dalam menyelesaikan masalah kepemilikan lahan dan memberikan perlindungan legal terhadap area konsesi yang digunakan untuk aktivitas pertambangan. Sosialisasi kepada masyarakat terkait kepastian lahan juga akan segera dilakukan oleh kedua pihak guna mencegah munculnya klaim-klaim lahan yang tidak sah.

MDA optimis bahwa kerja sama ini dapat mempercepat proses penyelesaian masalah lahan dan mendukung percepatan investasi di sektor pertambangan, yang berkontribusi positif bagi perekonomian lokal maupun nasional.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: