Jaminan Hari Tua (JHT) selalu dijadikan jaring penyelamat bagi para pekerja saat berhenti bekerja atau tergulung gelombang PHK.
Manfaat JHT dapat dibayarkan apabila pekerja memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, termasuk saat mereka berhenti bekerja.
Klaim JHT sangatlah mudah. Agar klaim JHT dapat dicairkan dengan cepat, pastikan Anda telah memenuhi syarat dan mengikuti tata cara berikut.
Klaim JHT via Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
Bagi peserta yang memiliki saldo di bawah Rp10 juta dapat melakukan klaim melalui aplikasi JMO yang dapat diunduh di App Store maupun Playstore.
Pertama, peserta wajib melakukan registrasi dan pengkinian data. Selanjutnya, lakukan klaim dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Buka aplikasi JMO di smartphone Anda, kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua.
- Pada halaman Jaminan Hari Tua, Pilih menu Klaim JHT.
- Jika memenuhi syarat, muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan Klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik Selanjutnya.
- Pilih salah satu Sebab Klaim, kemudian klik Selanjutnya.
- Lakukan Pengecekan Data Kepesertaan. Jika data sudah benar, silakan pilih Sudah.
- Lakukan pengambilan biometrik dengan klik Ambil Foto dengan ketentuan seperti pada layar.
- Lengkapi Data NPWP dan Rekening yang aktif, kemudian klik Selanjutnya.
- Pada halaman Rincian Saldo JHT ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik Selanjutnya.
- Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan, Jika data sudah benar, silakan klik Konfirmasi.
- Selamat pengajuan klaim JHT anda diproses. Untuk melihat proses klaim dapat membuka menu Tracking Klaim.
Untuk mencegah kegagalan dalam proses verifikasi biometrik, pastikan anda melakukan hal-hal berikut saat melakukan foto:
- Wajah menghadap kamera dan terlihat jelas
- Pencahayaan cukup
- Menggunakan latar belakang polos
- Buka mata dengan lebar
- Jangan bergerak
- Tidak menggunakan filter
- Tidak menggunakan kacamata, masker, atau topi
Klaim JHT via Lapak Asik
Bagi yang memiliki saldo JHT di atas Rp10 juta, peserta juga tidak perlu datang ke kantor cabang. Peserta dapat memanfaatkan Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK) dengan mengikuti langkah berikut:
- Kunjungi Portal Layanan di Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan melalui laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6 MB
- Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan
- Selanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.
- Petugas BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi data melalui wawancara via video call
- Setelah proses wawancara dan verifikasi selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan.
Baca Juga: Hadir di Patriana Award ke-7, Wapres Imbau Seluruh Pekerja Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Datang ke Kantor Cabang
Selain melalui layanan digital, peserta juga bisa datang ke 324 kantor cabang yang tersebar di seluruh Indonesia.
Peserta maupun ahli waris dapat melakukan klaim manfaat JKM dan JHT ke kantor cabang terdekat untuk mendapatkan layanan langsung dari petugas.
Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Pastikan anda membawa dokumen asli
- Mengisi data formulir pengajuan klaim JHT
- Ambil nomor antrian
- Wawancara dengan petugas
- Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, anda akan menerima tanda terima
- Berikan penilaian kepuasan layanan melalui e-survey
- Saldo JHT akan ditransfer ke rekening
Mengutip dari kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan, peserta dihimbau untuk menjaga privasi data pribadinya dengan tidak menggunakan jasa calo. BPJS Ketenagakerjaan menjamin bahwa seluruh proses klaim tersebut tidak dipungut biaya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Advertisement