Sinergi antara legislatif dan eksekutif ini, lanjut Pj. Gubernur Heru, telah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, di mana Jakarta melepaskan statusnya sebagai Ibu Kota Negara dan bersiap untuk menjadi pusat perekonomian nasional dan kota global.
"Semoga Allah SWT., Tuhan Yang Maha Esa, memberikan petunjuk dan bimbingan-Nya kepada kita dalam mewujudkan Kota Jakarta yang layak huni dan penuh harapan bagi generasi mendatang," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement